Sukses

Jokowi: Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Revisi UU KPK

Jokowi memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI sepakat menunda lagi pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan kesepakatan itu, pembahasan revisi undang-undang tersebut tidak akan dilakukan saat ini.

"Setelah berbicara banyak, mengenai rencana revisi undang-undang KPK tersebut, kita bersepakat revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda," ujar Jokowi saat menyampaikan keterangan pers bersama Pimpinan DPR RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Jokowi memandang revisi UU KPK belum tepat bila dilakukan saat ini. Menurutnya, pemerintah dan DPR RI perlu melakukan sosialisasi lebih lanjut bahwa maksud dan tujuan revisi UU lembaga antirasuah itu untuk memperkuat KPK.

"Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat," ucap dia


Kendati memutuskan untuk menunda pembahasan revisi UU KPK, namun Jokowi mengaku tetap menghargai pembahasan Revisi UU KPK yang selama ini dilakukan oleh DPR RI. Jokowi pun menilai adanya pro dan kotra terkait revisi tersebut di DPR sebagai sebuah dinamika politik yang patut dihargai.

"Saya sangat menghargai proses-proses. Dan itu dinamika poltik yang ada di DPR.  Khususnya dalam rencana revisi UU KPK," ujar Jokowi.

Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan penundaan tersebut tidak menghapus Revisi UU KPK dalam program legislasi nasional. "Tetap tidak menghapus dalam daftar prolegnas, waktu untuk meminta penjelasan seluruh masyarakat Indonesia," ucap Ade.

Ade pun menyampaikan, pemerintah dan DPR bersepakat agar dilakukan penyempurnaan terhadap 4 poin yang diusulkan direvisi dalam UU KPK.

"Kami sepakat 4 poin dilakukan penyempurnaan, karena bagus. Tapi perlu waktu untuk menjelaskannya, terutama penggiat anti korupsi," pungkas Ade.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini