Sukses

AS Resmikan UU Menghukum Korut yang Dianggap Berbahaya

Sanksi baru tersebut disetujui setelah kongres dan Presiden AS menandatangani UU terkait sanksi baru Korut.

Liputan6.com, Washington DC - Ancaman Presiden Amerika Serikat (AS), Barack Obama yang akan menjatuhkan sanksi baru terhadap Korea Utara ternyata bukan isapan jempol. Orang nomor satu di Negeri Paman Sam itu resmi menandatangani undang-undang untuk menghukum Korut.

Sanksi ini dijatuhkan kepada negara paling tertutup dunia didasari beberapa tindakan Korut yang dianggap berbahaya bagi dunia. Termasuk uji coba nuklir dan roket serta serangan siber.

Persetujuan itu didapat Obama usai Kongres AS secara bulat setuju menjatuhkan sanksi pada Korut. Anggota Kongres AS yang setuju atas hal tersebut di antaranya adalah 2 Bakal Calon Presiden Partai Republik, Ted Cruz dan Marco Rubio.

"Rezim (Korut) itu otoriter dan provokatif. Mereka berulang kali melanggar resolusi PBB dengan melakukan uji coba senjata nuklir," sebut Obama seperti dikutip dari CNN, Kamis (19/2/2016).

Untuk masalah misil, sepengetahuan Obama, Korut terus menyempurnakannya. Presiden ke-44 AS itu pun menyerukan Korut menghentikan proyeknya tersebut.

Langkah yang diambil AS berpotensi besar semakin memperburuk Korut. Sebab, embargo juga akan diikuti negara sekutu AS.

Sanksi yang dijatuhkan AS, salah satunya berupa pembekuan aset setiap pihak yang terlibat proyek nuklir dan pelanggaran HAM. Kendati demikian tak sepenuhnya didukung negara-negara dunia.

China bahkan telah menyatakan kekhawatirannya atas langkah AS tersebut. Pemerintah negeri Tiongkok menyebut sanksi baru itu malah akan semakin memperlemah ekonomi dari negara yang dipimpin Kim Jong-Un.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.