Sukses

Johan Budi: Revisi UU KPK Melemahkan, Jokowi Tidak Setuju

Presiden Joko Widodo konsisten bahwa revisi bertujuan untuk memperkuat, bukan melemahkan.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menegaskan, poin-poin dalam revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melemahkan lembaga antirasuah itu. Hal terlihat terlihat dari poin penyadapan yang harus meminta izin dan dicabutnya kewenangan penuntutan.

"Penyadapan minta izin pengadilan jelas memperlemah, mengurangi kewenangan. Lalu kalau kewenangan penuntutan dicabut, itu memperlemah pasti. Presiden tidak setuju," kata Johan di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Mantan Juru Bicara KPK ini menerangkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi konsisten bahwa revisi bertujuan untuk memperkuat, bukan melemahkan. Sehingga tidak menutup kemungkinan pemerintah menarik diri dalam pembahasan revisi.

"Kalau gitu, Presiden tegas, pemerintah akan tarik diri dari pembahasan revisi UU," tutur dia.

Johan mendengar informasi pembahasan revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR pun berlangsung alot. Ada pihak yang tidak setuju juga dengan pelemahan KPK. Oleh karena itu, pemerintah akan menunggu dan melihat perkembangan, sebelum mengambil sikap. Di saat bersamaan, Presiden akan mendengar suara masyarakat terkait isu ini.

"Tentu Presiden mendengar suara masyarakat yang muncul belakangan ini, tunggu perkembangan setelah muncul reaksi publik mengenai revisi UU KPK," tandas Johan.

ICW Minta Revisi Dihentikan

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa revisi UU KPK hanya melemahkan lembaga antirasuah itu. Hal tersebut mereka sampaikan langsung kepada Badan Legislasi DPR. Sebab saat ini revisi UU itu masih dalam tahap pembahasan di Baleg.

"Pasal dalam draf (revisi UU KPK) yang sekarang beredar versi DPR benar-benar memiliki tujuan tidak memperkuat KPK. Kalau DPR masih menyebut tujuannya untuk memperkuat KPK, ini melecehkan logika sehat dan melecehkan draf UU KPK," kata perwakilan dari ICW, Donal Fariz saat audiensi dengan Baleg di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Menurut dia, dengan mempersulit penyadapan KPK, justru akan mengamputasi kewenangan-kewenangan strategis KPK. "Sulit dibantah karena penyadapan selama ini menjadi urat nadi KPK sehingga menjerat kasus-kasus korupsi," kata dia.

Oleh karena itu, ICW meminta kepada DPR untuk menghentikan revisi UU KPK ini. Bila revisi UU KPK tetap dilakukan, maka akan semakin menguatkan jika sebenarnya keinginan revisi ini adalah untuk mengamputasi kewenangan-kewenangan KPK sehingga menjadi lumpuh.

"KPK bisa menjadi lumpuh, kerja-kerja pemberantasan korupsi menjadi tidak lagi efektif, dan kesempatan orang melakukan korupsi menjadi lebih besar karena tidak lagi efektif diawasi oleh KPK," kata Donal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini