Sukses

7 Simpatisan ISIS Divonis, Penjagaan PN Jakbar Diperketat

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan membacakan vonis terhadap 7 simpatisan kelompok radikal ISIS.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan membacakan vonis terhadap 7 simpatisan kelompok radikal ISIS. Nasib ketujuh terdakwa tersebut ‎akan diputus di Ruang Sidang 2 Soerjadi, PN Jakarta Barat.

Pantauan Liputan6.com, sidang berlangsung mulai pukul 11.15 ‎WIB,Selasa (9/2/2016). Sidang dimulai dengan membacakan vonis terhadap terdakwa Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan.

Sementara 6 terdakwa lainnya, yakni ‎Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry, Koswara alias Ibnu Abdullah alias Abu Hanifah alias Abu Kembar alias Jack, Aprimul Hendry alias Abu Dim alias Mul bin Arifin, Ridwan Sungkar alias Abu Bilal alias Iwan alias Ewok, Ahmad Junaedi alias Abu Salman, dan Abdul Hakim Munabari alias Abu Imad tengah menunggu antrean.

Sementara itu, ‎pengamanan di sekitar PN Jakarta Barat sedikit berbeda dari biasanya. Tampak beberapa polisi bersenjata laras panjang dan laras pendek berjaga di sekitar lokasi. 3 Polisi bersenjata berjaga di dalam ruang sidang, sementara anggota polisi lainnya berada di luar.

Tak terlihat keluarga maupun kerabat terdakwa yang hadir dalam sidang putusan ini.‎ Ruang sidang hanya dipenuhi awak media lokal dan internasional yang meliput sidang vonis ini.

Pengamanan sidang 7 simpatisan ISIS di PN Jakarta Barat. (Nafiysul Qodar/Liputan6.com)

Tuntutan JPU

‎Ketujuh terdakwa tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman yang berbeda-beda. Terdakwa pertama, yakni Tuah Febriwansyah dituntut pidana paling berat yakni 8 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Warga Tangerang Selatan, Banten ini didakwa dengan pasal berlapis.

Pria 47 tahun itu diketahui aktif di beberapa organisasi seperti Al-Muhajirun, Sharia4Indonesia, dan Forum Aktifis Syariat Islam (Faksi). Pada Maret 2014, Tuah berpartisipasi dalam unjuk rasa mendukung ISIS di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Dia juga menjadi pembicara saat deklarasi ISIS di Aula Syahida Inn Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, 6 Juli 2014.

‎Sementara terdakwa Koswara (28) dituntut hukuman pidana selama 6 tahun penjara. Mantan narapidana kurir ganja ini juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Koswara didakwa ikut memesan tiket pesawat untuk memberangkatkan sejumlah orang yang ingin bergabung dengan ISIS di Suriah.

Sedangkan terdakwa Aprimul (42) dituntut hukuman pidana selama 5 tahun penjara. Dia juga diminta membayar denda Rp 500 ribu. JPU mendakwa Aprimul ikut memberangkatkan 5 orang ke Suriah. Dalam perkara ini, peran Aprimul yaitu mengecek tiket pesawat yang mereka tumpangi.

Terdakwa Ridwan Sungkar (43) dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara. Warga Tulungagung, Jawa Timur ini berangkat ke Suriah pada 20 Maret 2014. Dia berangkat bersama 17 orang lainnya dari Indonesia di bawah pimpinan Abu Jandal, warga Malang, Jawa Timur yang menjadi petinggi ISIS di Suriah.

Kemudian Ahmad Junaedi dituntut hukuman 5 tahun penjara. Pedagang bakso keliling ini pergi ke Suriah bersama rombongan Ridwan Sungkar yang didanai oleh Abu Jandal. Pria 33 tahun ini tergiur berangkat ke Suriah lantaran dijanjikan bayaran yang lebih besar dari penghasilannya di Indonesia.

Terdakwa Abdul Hakim (44) dituntut hukuman pidana selama 5 tahun penjara. Warga Malang, Jawa Timur ini pergi ke Suriah pada 9 Agustus 2013. Rute yang dilalui oleh juru masak pejuang ISIS ini yaitu Malang-Surabaya-Jakarta-Singapura-Turki. Dia kemudian masuk ke Suriah secara ilegal.

Yang terakhir, terdakwa Helmi dituduh berangkat ke Suriah dan tinggal di kamp penampungan ISIS di Tel Abiat selama 2 minggu. JPU juga mendakwa Helmi ikut memberangkatkan sekitar 39 WNI ke Suriah. Perjalanan dibagi menjadi beberapa gelombang. Pemberangkatan pertama dilakukan sekitar Juli 2014.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini