Sukses

Setya Novanto: Saya Tidak Pernah Minta Saham

Setnov mengatakan, pemeriksaan dirinya berjalan lancar. Namun, dia menolak membeberkan materi pemeriksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku sama sekali tidak pernah meminta saham terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Hal itu ia sampaikan usai diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan pemufakatan jahat di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

"Yang jelas saya tidak pernah minta saham," kata pria yang akrab disapa Setnov, Kamis (4/2/2016).

Dia juga membantah telah mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla meski dalam rekaman percakapan Setnov bersama mantan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid, dia disebut-sebut membawa nama Jokowi dan JK.


"Tidak pernah mencatut nama presiden dan wakil presiden dan semuanya itu tidak benar. Oleh karena itu semuanya saya serahkan pada penyidik saya sudah jelaskan semuanya," ucap dia.

Setnov mengatakan, pemeriksaannya berjalan lancar. Namun, dia menolak membeberkan materi pemeriksaan.

"Selanjutnya saya serahkan pada penyidik. Saya terima kasih sekali semua berjalan lancar dan tentu segala pertanyaan dan jawaban pun sudah saya berikan sebaik-baiknya," ujar Setya Novanto.

Tanggapan Kejagung

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah tak mempermasalahkan bantahan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Menurut dia, semua keterangan yang diberikan Novanto akan dikaji dengan keterangan saksi ahli. Terutama keterangan bantahan Novanto terkait rekaman percakapan bersama mantan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak Riza Chalid.

"Rekaman, SN menyangkal. Dia mengaku bukan suaranya dia. Itu hak dia. Kita kan mencari bukti yang lain, kita sudah minta keterangan dari ITB apakah suaranya sama atau tidak juga didukung dengan saksi Maroef," kata Arminsyah di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Arminsyah menyebut, indikasi tindak pidana dalam kasus tetap ada. Apalagi setelah menedengarkan keterangan dari Novanto. Hanya saja, ia enggan terburu-buru menyimpulkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.