Sukses

Jaksa Agung Tarik Dakwaan, Kasus Novel Baswedan Dihentikan?

Wakil Ketua KPK Laode Mohamad Syarif menjelaskan, penarikan dakwaan kasus Novel ini merupakan hal positif bagi lembaganya.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkap, pihak kejaksaan telah menarik surat dakwaan terkait perkara dugaan kasus kekerasan yang menjerat penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Kami ucapkan terima kasih, kemarin kejaksaan sudah ajukan permintaan untuk sempurnakan dakwaan (Novel Baswedan), surat dakwaan ditarik untuk disempurnakan," ujar Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Mohamad Syarif menjelaskan, penarikan dakwaan ini merupakan hal positif bagi lembaganya.

"Soal Novel, dinyatakan bahwa itu akan ditarik oleh Kejagung, diperiksa dulu, mengenai tindak lanjut setelah itu belum diberikan detail, tapi Kejaksaan Agung dan kejari akan pelajari kembali berkas-berkas terkait kasus ini," kata Laode.

Meski belum diketahui secara detil langkah selanjutnya yang akan ditempuh kejaksaan terkait perkara ini, diharapkan lembaga penegak hukum yang dipimpin HM Prasetyo tersebut mau menghentikan kasus Novel.

"Kasus Novel karena sudah limpah, maka itu sesuai dengan mekanisme Pasal 144 KUHAP, Jaksa Agung sebenarnya kewenangannya bisa perbaiki dakwaan, bahkan jika dibaca itu bisa menghentikan, tapi untuk penghentian itu akan dipelajari dulu, kalau tidak layak Jaksa Agung akan menghentikan," kata dia.

Saat ditanya kapan kira-kira kasus ini dapat dihentikan, Laode hanya menjawab, "Insya Allah, kami berharap dalam waktu yang tidak lama."

Segera Disidangkan

Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah melimpahkan perkara Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Penyidik senior KPK ini juga sudah dikirimi surat dakwaan dan akan segera duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa.

Kasus Novel mencuat sekitar 2012 atau tidak lama setelah KPK menetapkan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi Simulator SIM. Tim Polri saat itu hendak menangkap Novel di KPK. Namun, Presiden SBY kala itu memerintahkan penyidikan kasus Novel ditunda.

Tiga tahun berjalan atau pada 2015, kasus Novel kembali mencuat ketika KPK menetapkan Budi Gunawan yang menjabat Kepala Lemdikpol saat itu sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Novel ditangkap di rumahnya di Kepala Gading, Jakarta Utara, 1 Mei 2015.

Novel sempat akan ditahan namun akhirnya dilepas karena jaminan pimpinan KPK saat itu. Awal 2016 publik kembali dikejutkan dengan fakta bahwa kasus ini sudah dilimpahkan Kejari Bengkulu kepada PN Bengkulu untuk disidangkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.