Sukses

Dari Mana Pembunuh Mirna Dapatkan Sianida?

Menurut Musyafak, biasanya pembeli sianida ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pada kasus dugaan pembunuhan berencana yang menyebabkan tewasnya Wayan Mirna Salihin setelah meminum kopi di Olivier Cafe, West Mall, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016. Jessica yang saat ini menghuni ruang tahanan Mapolda Metro Jaya diduga sebagai penabur bubuk sianida pada minuman yang dikonsumsi Mirna sebelum meninggal.

Menurut Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Musyafak, jenis racun yang diduga ditaburkan Jessica ke minuman Mirna ini merupakan zat yang tidak dijual secara bebas, meski mudah ditemukan di toko-toko penjual bahan kimia.

"Kemungkinan hidrogen sianida‬ (zat yang ada di kopi Mirna). Bisa (didapat) dari toko kimia, kemudian tempat jualan senyawa kimia juga ada. Saya kira tidak dijual secara bebas‬," ujar Musyafak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Ia menjelaskan, biasanya pembeli sianida ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Sebab, kemampuannya untuk mengikat logam sering dimanfaatkan oleh para penambang emas tradisional untuk menggantikan merkuri.

Namun, untuk mendapatkan sianida, konsumen harus dapat menjelaskan peruntukan racun yang dapat dikenali dari baunya yang khas, yakni bau almond.

"Itu pun memang ada gunanya juga seperti perusahaan pertambangan menggunakan itu‬," terang Musyafak.

 

 

Lantas, bagaimana cara pelaku mendapatkan racun hingga ditabur di es kopi Vietnam yang membunuh Mirna?

Musyafak enggan berspekulasi. Karena selain hal ini sudah masuk materi penyidikan, polisi juga saat ini sedang mencari bukti cara pelaku mendapatkan sianida.

"Saya tidak bisa menjawab itu (cara mendapatkan sianida). Apa pun barangkali dengan strategi bisa didapatkan‬," tutup dia.

Pada perkara ini, Jessica telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjadi tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.

Kasus yang awalnya ditangani Polsek Metro Tanah Abang ini akhirnya diambil alih Polda Metro Jaya karena dianggap kasus besar. Nuansa unsur pembunuhan berencana sangat kental dalam kasus ini dan modus meracuni dengan sianida jarang terjadi.

Karena itu aparat kepolisian mengerahkan berbagai metode penyidikan untuk membuat benderang siapa penaruh sianida di es kopi Vietnam Mirna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.