Sukses

Menghukum Mati Orang Tak Bersalah, 27 Pejabat China 'Diganjar'

Huugjilt baru berusia 18 tahun saat nyawanya melayang di depan regu tembak. Ternyata, bukan ia pelaku sebenarnya.

Liputan6.com, Beijing - China menjatuhkan hukuman pada 27 aparat di Daerah Otonomi Mongolia. Atas dosa besar yang telah mereka lakukan: menghukum mati seorang yang belakangan terbukti tak bersalah.

Sebanyak 26 dari mereka mendapat hukuman administratif termasuk peringatan keras dan catatan cela dalam rekam jejaknya. Demikian dikabarkan media China Xinhua, seperti dikutip BBC, Senin (1/2/2016)

Sementara, satu pejabat lainnya Feng Zhiming, sedang menjadi tersangka dalam kasus yang terkait pekerjaannya dan sedang diselidiki.

Akibat perbuatan mereka fatal, seorang pemuda dihukum mati.

Huugjilt baru berusia 18 tahun saat nyawanya melayang di depan regu tembak pada tahun 1966. Ia tewas dengan status nista: pemerkosa dan pembunuh.


Eksekusi matinya dilakukan 61 hari setelah ia menemukan jasad seorang perempuan dalam kondisi mengenaskan di toilet umum sebuah pabrik di Hohhot dan melaporkan temuannya itu ke polisi.

Ia diduga kuat menjadi korban penyiksaan aparat, yang memaksa pengakuan salah meluncur dari bibirnya.

Hingga akhirnya penjahat yang sesungguhnya muncul. Zhao Zhihong, namanya, terbukti bersalah membunuh 10 orang dan memperkosa 13 perempuan antara April 1996 hingga 2005. Ia juga melakukan kejahatan lain seperti merampok dan pencurian.

Zhao ditahan dan mengakui semua perbuatannya pada 2006, namun, butuh 9 tahun bagi aparat untuk mengkaji perkara Huugjilt.

Akhirnya, 18 tahun setelah Huugjilt dihukum mati, nama baik pemuda itu dipulihkan.

Pengadilan Tinggi Mongolia, China pada Desember 2014 menyatakan ia tak bersalah.

"Meski menyedihkan, ini adalah pelajaran yang amat berharga bagi kami: kami minta maaf," kata Zhao Jianping, wakil ketua pengadilan seperti dikutip dari situs South China Morning Post.

Uang sebesar 300 ribu yuan diberikan pada keluarga mendiang sebagai tanda simpati.

Kedua orangtua Huugjilt mengunjungi makamnya, di sana mereka membakar surat keputusan hakim. Untuk memberitahukan pada mendiang bahwa vonis yang menyatakan ia bersalah telah dibatalkan.

Sang ibu berlinang air mata di depan nisan. "Aku tahu kau sama sekali tak bersalah, namun ibu tak berdaya membantumu. Aku sangat merindukanmu," kata perempuan itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini