Sukses

Usut Kasus Jual Ginjal, Bareskrim Polri Gandeng IDI

Penyidik ingin mengetahui bagaimana prosedur melakukan transplantasi ginjal dari pendonor kepada penerima.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus berupaya membongkar sindikat penjualan organ tubuh. Dalam waktu dekat, penyidik akan mengundang saksi ahli dari perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Dalam waktu dekat ini, kami akan undang perwakilan dari IDI," kata Kasubnit II Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Chuck Putranto saat dihubungi di Jakarta, Senin (1/2/2016).

Saksi ahli dari IDI, sambung Chuck, sengaja diundang untuk mencari tahu bagaimana standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan transplantasi ginjal dari pendonor kepada penerima.

Nantinya, polisi ingin menelisik lebih jauh apakah ada penyimpangan prosedur pada saat melakukan donor ginjal.

"Yang sedang kita cari terkait masalah transplantasi organ. Itu sebenarnya SOP seperti apa," ucap dia.

Selain mengundang saksi ahli dari IDI, Chuck menambahkan pihaknya juga akan mengundang saksi ahli terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Di mana saksi ahli itu untuk mencari adanya unsur dugaan TPPO dalam kasus penjualan organ tubuh.

"Dari saksi ahli TPPO kita sudah kirimkan kronologis perkaranya seperti apa. Nanti tinggal tunggu pembahasannya bersama penyidik," ujar Chuck.

Bareskrim Polri telah mengungkap kasus sindikat perdagangan organ tubuh di wilayah Bandung dan Garut, Jawa Barat pada pertengahan Januari 2016 lalu. 3 orang tersangka telah ditangkap, yakni AG, DD, dan HS.

Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka menjanjikan uang sebesar ratusan juta rupiah kepada para pendonor ginjal yang menjadi korbannya. Namun dalam perjalannya, ginjal korban hanya dihargai puluhan juta rupiah oleh para tersangka.

"Bahwa penerima ginjal harus membayarkan pembelian ginjal dengan harga Rp 225 juta kepada tersangka HS. Dengan diawali down payment (DP) sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta dan sisanya setelah operasi. Sementara uang yang diberi ke korbannya tidak lebih dari Rp 70 juta," terang Kasubdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana, Selasa 27 Januari 2016 lalu.

Untuk ketiga pelaku, tutur Umar, dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini