Sukses

Ayah Mirna Akan Beberkan Bukti Lain Kopi Sianida di Pengadilan

Ayah Mirna menilai penetapan Jessica sebagai tersangka pembunuh anaknya adalah langkah tepat.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menyatakan sudah mengantongi bukti-bukti kuat, terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso. Penyidik juga memeriksa Jessica secara maraton untuk pemberkasan yang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Insya Allah dalam waktu dekat ini, polisi akan melengkapi ya berkas seperti itu di pengadilan," kata ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin di rumahnya, Sunter, Jakarta Utara, Senin (1/2/2016).

Edi menilai, penetapan Jessica sebagai tersangka adalah langkah tepat. Ia mengaku siap bersaksi dan berhadapan langsung dengan Jessica di pengadilan.

Bahkan, kata Edi, dirinya siap membeberkan beberapa alat bukti yang dimilikinya di pengadilan nanti. Bukti-bukti tersebut kini masih di tangannya dan diduga memiliki keterkaitan kuat dengan peristiwa di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu.

"Saya siaplah di pengadilan, karena saya juga ada beberapa bukti lain juga yang saya simpan, dan nanti akan dikeluarkan di pengadilan," ungkap dia.

Edi sebelumnya membantah isu yang menyebutkan adanya motif persaingan bisnis di balik kematian anaknya. Dia justru masih mempertanyakan dugaan adanya masalah tertentu antara Jessica dan anaknya, Mirna.

"Masalah perusahaan enggak ada, kejauhan itu. Tapi kalau mereka berdua ada rahasia apa kali, anak saya tahu dan dia (Jessica) takut, terus membunuh. Saya masih tanda tanya, terus terang," kata Edi.

Jessica Kumala Wongso ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu, 30 Januari 2016, sekitar pukul 07.45 WIB. Saat itu Jessica tengah menginap bersama kedua orangtuanya di hotel tersebut.

Jessica lalu digelandang ke Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara maraton hingga pukul 20.45 WIB. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik menahan Jessica di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelum ditangkap, Jessica telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 29 Januari malam. Dia juga telah dicekal Kemenkumham 20 hari ke depan, agar tidak bepergian ke luar negeri sejak penetapan tersangka.

Wayan Mirna Salihin meninggal usai menyeruput kopi di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu. Pada saat peristiwa berlangsung, Mirna ditemani 2 temannya, Jessica dan Hanny. Hasil penyelidikan, polisi menemukan racun sianida di es kopi Vietnam yang diminum Mirna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini