Sukses

Terkuak Tersangka Pembunuh Mirna

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti kuat.

Liputan6.com, Jakarta - Rumah Jessica Kumala Wongso di Jalan Selat Bangka, Kompleks Graha Sunter Pratama, Jakarta Utara, malam itu terlihat gelap. Lampu seisi rumah itu padam yang berarti tak ada kehidupan di rumah bertingkat dua tersebut.

Rumah itu menjadi sorotan lantaran penyidik tengah mencari Jessica. Wanita yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi itu kini telah resmi menjadi tersangka terkait kematian Mirna sejak Jumat 29 Januari 2016 malam. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti kuat.

"Penetapan (tersangka) sejak habis gelar perkara semalam pukul 23.00 WIB," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu 30 Januari 2016.

Keadaan rumah Jessica Kumala Wongso di Sunter, Jakarta Utara (Liputan6.com/ Muslim AR)

Tak mendapatkan sasaran, polisi lantas menangkap sinyal keberadaan Jessica di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Tim penyidik langsung menuju lokasi. Usai itu, polisi pun langsung menangkap Jessica tanpa perlawanan.

"Pada pukul 07.45 WIB, anggota masuk dengan sopan melakukan penangkapan (Jessica) dengan tanpa perlawanan," kata Krishna.

Penangkapan Jessica tersebut mengungkap misteri sosok sang penabur sianida di kopi Mirna. Setelah hampir sebulan kasus itu terjadi pada 6 Januari 2016, polisi menyingkap tabir sosok yang bertanggung jawab dalam pembunuhan wanita kelahiran 27 tahun lalu tersebut.

Anggota Tim Pengacara Jessica Kumala Wongso, Andi Joesoef membenarkan kliennya ditangkap polisi pada pada pagi itu di hotel mewah di Jakarta Utara. Ia mengatakan, kliennya memang sudah beberapa hari tidur di hotel bersama orangtuanya.

Hal senada disampaikan Ketua RT tempat Jessica tinggal, Paulus Sukiyanto. Dia menuturkan sebelum penangkapan teman Mirna itu, Winardi ayahanda Jessica sempat mendatanginya pada Sabtu pukul 06.00 WIB. Winardi berpesan menitipkan rumahnya lantaran akan mencari ketenangan.

Di hotel berlantai 8 itu, Jessica menginap di kamar 822.

"Pak RT tolong jaga rumah saya. Saya mau pergi beberapa hari cari tenang dulu," tutur Paulus menirukan perkataan Winardi di komplek Graha Sunter Pratama, Jakarta Utara, Sabtu 30 Januari 2016.

Dia menambahkan, alasan keluarga Jessica pergi sementara waktu ke hotel untuk menghindari kejaran awak media. Sebab sejak kasus kematian Mirna muncul, keluarga Jessica mengaku kerap terganggu.

"Kata ayahnya Jessica, keluarganya agak dipojokkan akibat kejadian ini," ucap Paulus.

Hal itu diakui oleh Jessica. Wanita berambut sebahu yang kabarnya dalam kondisi depresi itu memutuskan untuk mengungsi ke hotel bersama kedua orangtuanya pada Jumat 29 Januari malam. Informasi yang beredar, mereka menginap di kamar 822.

Malam itu, Jessica yang dihubungi Liputan6.com mengaku sempat susah tidur. Seperti firasat, ia akan ditangkap pada keeseokan harinya.

"I'm trying to sleep. Gue di hotel, tapi sekamar sama bokap nyokap (ayah ibu)," ucap Jessica melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com pada Jumat malam 29 Januari 2016, pukul 23.55 WIB.

Matanya menatap langsung ke arah penyidik.

Benar saja, Jessica akhirnya dijemput paksa oleh penyidik. Dia digelandang ke Mapolda Metro Jaya menggunakan mobil minibus berwarna silver.

Sempat mengaku tak bisa tidur, wajah Jessica justru terlihat segar saat tiba di Markas Polda Metro Jaya. Perempuan berusia 27 tahun itu mengenakan atasan biru dongker dan celana panjang hitam.

Berbeda dengan biasanya, teman kuliah Mirna di Billy Blue College, Sydney, Australia, itu tidak lagi menyapa wartawan. Ia bungkam dan memilih menundukkan kepalanya, meski tetap terus tersenyum.

Bahkan, raut wajah Jessica terus terlihat datar saat berhadapan dengan penyidik. Rambut sebahunya diurai.

Di hadapannya diletakkan air mineral kemasan gelas yang belum dibuka. Mengenakan atasan biru dongker, matanya menatap langsung ke arah penyidik. Bibirnya tak menampakkan senyum sama sekali. Dalam penyidikan itu, ia belum didampingi tim pengacara yang diketuai Yudi Wibowo Sukitno.

Reaksi Ibu Jessica

Penetapan Jessica sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya membuat orangtuanya tertekan. Sabtu pukul 06.00 WIB, sebelum Jessica ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, ibunda Jessica mendatangi ketua RT rumahnya, Paulus Sukiyanto.

Kepada Liputan6.com, Paulus mengungkapkan, ibunda Jessica datang ke rumahnya dalam kondisi panik.

"Saya stres, saya mau ngungsi dulu. Pak, saya mau nitip rumah, tolong jaga dan dilihatin," ujar ibu Jessica kepada Paulus, seperti diungkapkan Paulus kepada Liputan6.com melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu 30 Januari 2016.

Jessica Kumala Wongso. (Audrey Santoso/Liputan6.com)

Kepada Paulus, ibu Jessica juga mengungkapkan bahwa dia orang beriman dan yakin anaknya tidak bermasalah. "Saya orang beriman, saya yakin anak saya tidak bermasalah," demikian curhat ibu Jessica kepada Ketua RT 14 RW 02 Kelurahan Sunter Agung, Paulus.

Kepedihan juga dirasakan oleh Ibunda Mirna. Menurut penjaga rumah Mirna, Subur, sang ibunda sempat terkejut dan menangis ketika tahu tersangka pembunuh putrinya adalah Jessica, yang tak lain adalah teman Mirna.

"Ibu Santi (ibunda Mirna) sudah tahu, penangkapan dan penetapan tersangka dari televisi," tutur Subur di depan rumah Mirna di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016).

Ketika menonton tayangan televisi, Subur menambahkan, Santi terlihat menangis. Sebab, ia teringat sosok putrinya yang kini telah tiada.

"Keingat anakya, ya pasti menangis. Sedih katanya enggak nyangka kok bisa dia (Jessica) yang tega," ucap Subur.

Hukuman Mati

Setelah ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Jessica digelandang ke Mapolda Metro untuk menjalani pemeriksaan. Polisi belum dapat memastikan apakah Jessica ditahan atau tidak pada hari ini. Itu tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik dalam kurun 1x24 jam.

"Bisa ditahan setelah kami pertimbangkan usai BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Pada 1x24 Jam penangkapan dilakukan BAP. Ada kewajiban penyidik melakukan pemeriksaan setelah penangkapan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metri Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Jika terbukti melakukan pembunuhan, tersangka penebar sianida di kopi Mirna itu terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sanksinya sangat berat, yaitu penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Terkait motif pembunuhan Mirna, polisi mengaku belum akan membeberkannya pada malam ini.  Hal ini lantaran tersangka Jessica masih diperiksa secara intensif. Polisi masih memiliki waktu hingga pagi besok untuk memutuskan ditahan atau tidaknya Jessica.

"Besok rilisnya. Saat ini penyidik masih memeriksa tersangka secara intensif dan kami punya waktu 1x24 jam sejak penangkapan pukul 07.45 WIB hingga 07.45 WIB besok," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 30 Januari 2016.

Dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Jessica didampingi salah satu tim penasihat hukumnya, Yayat. Dia mengatakan, pendampingannya hanya sampai Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica, Yudi Wibowo tiba di Mapolda Metro Jaya.

Saat ditanyai tanggapannya mengenai jeratan Pasal 340 KUHP yang dikenakan polisi kepada Jessica, Yayat mengatakan siap menghadapinya sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

"Saya dampingi hanya sampai Pak Yudi datang. Kebetulan kan saya yang tinggal Jakarta, jadi saya yang lebih cepat sampai di sini (Mapolda). Sebagai seorang pengacara, itu hal biasa ya menghadapi seperti itu (ancaman hukuman berat). Nanti kan pengadilan yang menentukan," terang Yayat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.