Sukses

6 Jam Gelar Perkara Kasus Kopi Maut Mirna, Ini Hasilnya

Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mencekal Jessica Kumala Wongso, teman ngopi Wayan Mirna Salihin.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar ‎perkara kasus kopi maut Wayan Mirna Salihin (27) dari 18.00 - 24.00 WIB.

Rahang Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti menegang, saat melangkahkan kaki menuju mobil dinasnya. Tidak ada pernyataan yang keluar dari mulutnya terkait kasus kopi maut.

Wartawan berusaha mencari tahu apa kesimpulan dari gelar perkara. Namun, Krishna tak memberi keterangan atas pertanyaan itu.

"Sudah, sudah, saya masih ada kerjaan," ujar Krishna, Sabtu (30/1/2016).

‎Krishna pun terus dicecar, sembari masuk ke dalam mobil dinasnya. Saat di dalam, ia menurunkan kaca mobilnya.

"Besok ya," tutur dia dengan wajah tanpa ekspresi.


Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mencekal Jessica Kumala Wongso, teman ngopi Wayan Mirna Salihin.

"Telah dicegah Jessica Kumala Wongso," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Jumat 29 Januari 2016.

Pencekalan didasari permintaan pihak kepolisian melalui surat No R/541/I/2016/DATRO, tertanggal 26 Januari 2016. "Pencekalan berlaku 6 bulan ke depan sampai dengan 26 Juni 2016," kata Heru

Terus Diulang

Sebelumnya, untuk ketiga kalinya Tim Unit I Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya kembali ke Kafe Olivier Grand Indonesia untuk rekonstruksi pembuatan kopi, Jumat 29 Januari pagi.

"Ya kan nggak apa-apa diulang-ulang terus (rekonstruksi pembuatan kopi). Kan memang harus begitu penyelidikan," ujar Kombes Krishna, Jumat 29 Januari 2016.

Krishna mengatakan, substansi yang diamati dari masing-masing proses pembuatan kopi berbeda-beda. Kali pertama, polisi disuguhkan cara penyajian kopi dari bar sampai ke meja saat prarekonstruksi yang dihadiri Hanny dan Jessica Kumala Wongso, Senin 11 Januari 2016.

"Pertama kali kan saat prarekon, gimana kopi disajikan ke meja," kata Krishna.

Kedua kalinya, 19 Januari 2016, polisi melakukan uji terhadap 4 gelas kopi, yaitu kopi yang dibiarkan 51 menit tanpa diaduk, kopi yang yang dibiarkan 51 menit dan diaduk, kopi yang dibiarkan 51 menit tanpa diaduk dan ada racunnya, terakhir kopi yang dibiarkan 51 menit, diaduk dan ada racunnya.

"Reka ulang kedua kan untuk melihat reaksi kopi dengan perbandingan 4 gelas kopi yang dibiarkan 51 menit antara diaduk, tidak diaduk, diaduk diberi racun dan tidak diaduk diberi racun," kata Krishna.

Untuk reka adegan pembuatan kopi ketiga pada hari ini, polisi mengamati cara pembuatan kopi dari tahap penghancuran biji kopi, pembuatan es batu, produk susunya, hingga proses mencampurkan bahan dasar es Kopi Vietnam tersebut sampai siap disajikan ke pengunjung restoran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini