Sukses

KY-MA Diminta Hilangkan Ego Sektoral Kelembagaan

Dengan begitu, akan tercipta hubungan sinergis yang berkelanjutan demi keberhasilan agenda reformasi peradilan.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menilai adanya polemik kewenangan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) yang sering muncul dalam perdebatan harus menghilangkan ego sektoral kelembagaan.

Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan membangun komunikasi kelembagaan yang intens sehingga terjadi kesepahaman tugas pokok dan fungsi. Dengan begitu, akan tercipta hubungan sinergis yang berkelanjutan demi keberhasilan agenda reformasi peradilan.

Demikian hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat AAI M Ismak usai audiensi dengan Pimpinan KY di Jakarta, Jumat (29/01/2016).

"Koordinasi dan harmonisasi di antara lembaga penegakan hukum adalah syarat dan substansi dari reformasi hukum," kata Ismak.

Sebagai ujung tombak penegakan kompetensi peradilan, KY dan MA memiliki peran sangat penting. Peran ini tidak saja terbatas dan dimaknai pada rekrutmen, seleksi, dan penegakan kode etik hakim semata. Namun lebih dari itu, sebagai cerminan bekerjanya sistem kelembagaan di dunia peradilan.

"AAI meyakini bahwa sebagai penegak keadilan, hakim haruslah memiliki integritas, kompetensi, dan imparsialitas. Oleh karena itu, peran KY sangat penting untuk menegakkan keluhuran harkat dan martabat hakim," ucap dia.

"Kunci utama keberhasilan ini adalah melalui peran aktif semua pihak di KY dan MA sendiri dalam membangun hubungan yang sinergis," sambung dia.

Lebih lanjut Ismak mengatakan, jejaring hubungan yang dibangun oleh KY dengan berbagai LSM dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia merupakan modal besar untuk terus meningkatkan kinerja KY pada masa yang akan datang. Namun demikian, perlu disadari bahwa profesi hakim bersentuhan langsung dengan profesi advokat.

Karena itu, sambung dia, membangun hubungan sinergis antara organisasi advokat dengan KY sama pentingnya dengan membangun hubungan KY dengan LSM dan perguruan tinggi.

"AAI mengapresiasi KY yang bekerja sama dengan berbagai LSM dan perguruan tinggi. Tak hanya itu, AAI pun meminta KY bersinergi dengan organisasi advokat sebagai organisasi profesi yang bersentuhan langsung dengan perilaku dan kinerja hakim," tutup Ismak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini