Sukses

Sampah Menumpuk, Kantor DKP Bogor Diserbu Belatung

Bau sampah dan belatung ini membuat kinerja PNS di Pemkot Bogor terganggu.

Liputan6.com, Bogor - Tumpukan sampah dalam truk yang diparkir di halaman Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor sejak 3 hari lalu, menimbulkan bau tak sedap. Sejumlah pegawai DKP menggunakan masker untuk menutupi bau sampah akibat tidak bisa dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor karena diadang LSM Korek sejak Senin 25 Januari 2016.

"Sudah 2 hari ini pakai masker karena baunya bikin pusing," ujar salah satu staf DKP Kota Bogor Muhammad Nur, Rabu (27/1/2016).

Bukan hanya bau, sampah yang membusuk pun memicu munculnya belatung. Hampir seluruh halaman kantor pemerintahan itu dipenuhi belatung. "Sejak Selasa kemarin banyak belatung," ujar Agus Purwanto.

Kepala DKP Kota Bogor Iwan Riyanto membenarkan tumpukan sampah di truk menimbulkan bau tak sedap, bahkan memicu munculnya belatung.

"Tiap pagi dan sore halaman kantor disemprot menggunakan air dicampur obat supaya air lindi (air rembesan sampah) tidak menimbulkan bau dan menghilangkan belatung," ujar dia.

Irwan mengakui, bau sampah dan belatung ini membuat kinerja PNS terganggu. "Ya truk itu mau disimpan di mana lagi kalau bukan di Kantor DKP. Kalau semua diparkir di jalan malah khawatir diprotes warga," kata dia.

Belatung bermunculan akibat sampah di Pemkot Bogor yang tak juga diangkut ke TPA Galuga ( Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Penutupan TPA Geliga

Ratusan anggota LSM Reformasi dan Keadilan (Korek) Kabupaten Bogor menutup akses jalan truk sampah dari Kota/Kabupaten Bogor yang hendak melintas ke TPA Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Senin 25 Januari pagi.

Mereka menolak perpanjangan sewa TPA Galuga oleh Pemkot Bogor, yang habis akhir Desember 2015. Truk sampah menuju Galuga diadang selama 1 pekan.

Penutupan akses truk sampah ini dilakukan lantaran Pemkab Bogor dianggap telah melanggar Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No 63/PDT/G/2002/PN. Dalam putusan tersebut Pemkab Bogor dilarang lagi menggunakan TPA Galuga untuk kepentingan pembuangan sampah dari kedua wilayah tersebut.

"Memang sejak adanya putusan pengadilan tahun 2002, Pemkab diberi waktu selama 3 tahun sampai 2005. Setelah itu tidak boleh atau tempat pembuangan sampah direlokasi ke tempat lain, tidak di Galuga," ujar Ketua Pusat Kajian dan Pengembangan LSM Korek, Ucok Teger Bangun, saat berorasi di Jalan Raya Dramaga, Kabupaten Bogor, Senin 25 Januari 2016.

Pengadangan truk sampah di Bogor (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Sementara itu, pertemuan antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Kota Bogor pada Selasa 26 Januari 2016 belum menghasilkan keputusan apapun terkait penutupan akses ke TPA Galuga.

Bupati Bogor Nurhayanti menjelaskan, dalam pertemuan dengan kedua kepala daerah disepakati pembentukan tim evaluasi akta van dading atau akta perdamaian antara warga dengan Pemkab dan Pemkot Bogor.  Akta van dading yang dimaksud terkait putusan Pengadilan Cibinong No 63/PDT/D/2002/PN yang dikeluarkan pada 9 Juni 2002 lalu, setelah adanya tuntutan dari warga terkait operasional TPA Galuga.

Tim evaluasi yang terdiri dari petugas instansi dari Pemkab dan Pemkot Bogor dengan melibatkan warga itu bertugas mengevaluasi akta perdamaian.

Beberapa poin yang akan dievaluasi, lanjut Nurhayanti, menyangkut penanganan dampak TPA Galuga, kesehatan, infrastruktur dan pencemaran lingkungan.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tim evaluasi akta perdamaian bisa segera bekerja, agar persoalan TPA Galuga tidak terus berlarut. Sebab, aksi pengadangan ini mengakibatkan ribuan ton sampah dari Kota dan Kabupaten Bogor tidak bisa dibuang ke TPA Galuga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.