Sukses

Batasi Kendaraan Pribadi, Pemprov DKI Kaji Kenaikan Tarif Parkir

Kenaikan akan dilakukan bila moda transportasi massal di Jakarta sudah dinilai memadai.

Liputan6.com, Jakarta Berbagai cara dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembatasan penggunaan kendaraan di jalanan Ibu Kota. Salah satu caranya adalah dengan menaikan tarif parkir di luar jalan (Off Street).

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, cara tersebut adalah salah satu upaya bagaimana caranya masyarakat yang terbiasa menggunakan kendaraan pribadi beralih ke moda transportasi massal, karena biaya parkir yang terbilang mahal.

‪"Kalau bisa kita naikkan hingga Rp 50 ribu per harinya, dengan begitu kita bisa lakukan pembatasan kendaraan" ‎ujar Andri di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/12016).‬

Adapun ide untuk menaikan tarif parkir tersebut baru sebatas kajian. Mengingat transportasi umum di Jakarta juga masih dalam tahap pembenahan. Belum lagi, nantinya akan ada Mass Rapid Transit (MRT), di samping bus Transjakarta yang sekarang masih jadi yang utama.

‪"Kalau bisa kita mau naik busway (Transjakarta) gratis nantinya, tidak hanya di Jakarta kita akan teruskan hingga ke Bodetabek (Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi) integrasinya," kata dia.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, Pemprov DKI Jakarta perlu berhitung sebelum memberlakukan tarif parkir off street yang baru. Terutama, bagaimana para pengelola parkir swasta membayar pajak dari hasil parkir off street.

"Saya setuju naikin tarif, tapi jangan cuma menguntungkan pemilik perparkirkan tersebut," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Politisi Partai Gerindra itu meminta Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh pengelola parkir off street, pajaknya sudah terdaftar secara online. Sehingga jumlah pajak yang dibayar jelas dan kemungkinan bermain pajak dapat ditekan.

"Jadi gini, kalau mau naikin tarif parkir, pertama yang harus kita beresin bagimana cara bayar pajaknya? Online enggak? Kalau belum online enggak usah, kan kalau online masuk ke kita," jelas Taufik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini