Sukses

Bekuk 7 Sindikat Narkoba Internasional, Polisi Sita 10 Kg Sabu

Polisi menyita 10 kg sabu yang dibungkus rapi. Toyota Fortuner milik pelaku juga ikut diamankan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional. Tujuh pelaku yang diduga jaringan narkotika Malaysia-Indonesia ditangkap.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Kombes Nugroho Aji Wijayanto mengatakan, 7 pelaku ditangkap terpisah. Pelaku berinisial EM (52), AR (33), dan RI (31) diciduk lebih dulu di kawasan Lampung Selatan.

"Mereka kita tangkap tangan saat bertransaksi, EM, AR dan R," kata Aji di Jakarta, Senin (18/1/2016).

Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi menyita 10 kg sabu yang dibungkus rapi. Toyota Fortuner milik pelaku juga ikut diamankan.

Pengembangan dilakukan. Dari kesaksian 3 pelaku itu, polisi mengejar pelaku lain dan berhasil menangkap RF di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Polisi terus memburu pelaku lainnya. Polisi mendapatkan informasi akan ada sabu dari Ghuangzou, China yang dikirim ke Malaysia kemudian disusupkan ke Indonesia.

Hasilnya, polisi membekuk AD, AG di ruas tol Cipali KM 150 pada 13 Januari 2016. Yang terakhir 1 pelaku, MA, dibekuk di Lampung.


"AD, AG ditangkap di tol Cipali KM 150. MA ditangkap di Lampung dan sempat berusaha kabur. Ditembak peringatan kena mobilnya," ujar Aji.

Aji menyatakan, untuk mengelabui polisi, para pelaku membuka jalur baru dalam bertransaksi narkoba. Mereka memanfaatkan jalur Jambi. Saat ini polisi belum bisa menangkap otak jaringan yaitu AT yang dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Inisial AT masih pengejaran. Semuanya WNI. Biasanya sindikat lewat jalur Medan dan Aceh, tapi mereka ini masuk dari Jambi," kata dia.

Selain sabu 10 kg, polisi juga berhasil mengamankan 100 butir ekstasi, 2 buah tas ransel untuk menyimpan barang dan seperangkat alat hisap sabu.

"Kita dapat 100 butir ekstasi kualitas bagus, barang dari Belanda. Ada 4 unit mobil dan 25 handphone juga," tutup Aji.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini