Sukses

Choel Mallarangeng 'Lolos' Jumat Keramat di KPK

Padahal Choel sudah membawa pakaian yang disimpannya dalam sebuah koper saat datang ke KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel menyelesaikan pemeriksaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekitar 5 jam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, adik kandung mantan Menpora Andi Mallarangeng ini bisa pulang ke rumahnya karena penyidik belum memutuskan untuk menahan yang bersangkutan.

Padahal, Choel sudah membawa keperluan untuk menjalani kehidupannya di penjara seperti pakaian yang disimpannya dalam sebuah koper saat datang ke KPK.

"Saya siap untuk ditahan hari ini. Ini saya sudah bawa pakaian, ternyata belum (ditahan)," ujar Choel Mallarangeng di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/1/2016).

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaannya di salah satu ruangan, penyidik hanya memeriksanya seputar proses ditentukannya proyek Hambalang. Termasuk soal uang miliaran rupiah yang pernah diterimanya dari pengusaha dan pejabat di Kemenpora.

"Tidak ada yang baru (materi pemeriksaan). Kita sudah tahu nggak ada yang baru, (soal penerimaan uang) itu saya sudah saya akui ya," kata Choel.

Pada kesempatan itu, Choel juga mengaku sempat terkejut dengan keputusan KPK yang menetapkanya sebagai tersangka. Padahal perkara ini sudah terkuak sejak 4 tahun lalu.

"Anda kan semua tahu bahwa sudah hampir 4 tahun kasus Hambalang itu mulai disidik dan sebagainya. Sebenarnya saya cukup surprise bahwa butuh begitu lama waktu untuk menetapkan saya sebagai tersangka tapi dari awal saya bilang saya siap kooperatif bahkan saya siap untuk ditahan hari ini," kata dia seraya menunjukkan koper berisi pakaian yang dibawanya.

Pada perkara ini, Choel diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait proyek pembangunan Hambalang yang merupakan program di Kemenpora.

Ia juga diketahui pernah menerima uang Rp 2 miliar dari Direktur PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto serta Rp 5 miliar dari pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar. PT Global sendiri tercatat sebagai salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek Hambalang itu.

Atas perbuatannya, Choel dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini