Sukses

Jika Hasil Autopsi Allya Ada Pendarahan, Randall Jadi Tersangka

Terapis asal Amerika Serikat itu juga disebut terlibat pelanggaran lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Hasil autopsi jenazah Allya Sisca Nadya (33) akan menjadi kunci utama polisi menjerat terapis di Klinik Chiropractic First dokter Randall Cafferty dengan status tersangka.

Khususnya jika hasil autopsi menunjukkan terapi yang dilakukan Randall menyebabkan pecahnya pembuluh darah di kepala dan cedera di persendian tulang belakang Allya, maka hal itu bisa menjadi salah satu bukti.

Seperti disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian.

"Apakah tindakannya itu yang mengakibatkan kematian? Untuk bisa menghubungkan ini ada sebab tindakan, ada akibat tindakan, apakah harus ada autopsi," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

"Kalau tindakan di kepala terjadi, katanya ada pembuluh darah pecah, apakah mungkin terjadi? Katanya sendinya dan lain-lain yang dapat mengakibatkan fatal atau kematian. Kalau misalkan itu ada berarti R bisa menjadi tersangka," kata dia.

Selain itu, Tito juga membeberkan pelanggaran lainnya yang diduga dilakukan oleh terapis asal Amerika Serikat itu. Berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja Pasal 85 dan 86 Nomor 36 Tahun 2014, tenaga keterapian fisik harus memiliki lisensi dari pemerintah berupa Surat Izin Praktik (SIP).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Visa Turis Sang Terapis

Dalam kasus Chiropractic First, Randall melanggar regulasi tersebut dengan tak mengantongi SIP. Lebih parahnya pihak klinik mempekerjakan Randall yang jelas-jelas tak ber-SIP.

"Kita lihat ada beberapa aturan lain yang dapat diterapkan mulai dari UU Ketenagakerjaan ada 13 jenis. Semua (13 tipe tenaga kerja) ini harus mendapat Surat Izin Praktik, termasuk tenaga kesehatan tradisional (terapis fisik)," tutur dia.

"Yang kalau tidak dilakukan, praktik tanpa izin itu bisa dikenai pidana Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 83," ucap Tito.

Selain pasal malapraktik dan pasal ketenagakerjaan, Randall juga terancam pelanggaran Undang-Undang Konsumen terkait tewasnya Allya. Ancaman lainnya adalah pelanggaran Undang-Undang Imigrasi karena saat masuk ke Indonesia ia menggunakan visa turis atau tinggal sementara.

"Nah, jadi undang-undang yang lain, seperti Undang-Undang Konsumen juga bisa kena. Jika mengatakan akan bisa menyembuhkan bla-bla-bla ternyata tidak ada manfaatnya bahkan menyebabkan kematian itu dapat digugat perdata atau pidana," tutur dia.

"Kemudian Undang-Undang Imigrasi juga. Masuk visanya kemungkinan turis, tapi kerja itu bisa dikenai pidana," ujar Tito.**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.