Sukses

KPK Kaji Kemungkinan Ajukan Banding Vonis Suryadharma Ali

Kelima pimpinan KPK akan membahas dalam rapat, sekaligus menunggu hasil laporan dari tim jaksa penuntut umum kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang hanya menjatuhkan vonis penjara 6 tahun kepada Suryadharma Ali.

Proses hukum ini akan ditempuh mengingat hukuman yang dijatuhkan oleh hakim yang diketuai Aswijon tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan mantan Menteri Agama itu divonis penjara selama 11 tahun.

"Biasanya kalau jauh dari 2/3 tuntutan, KPK akan banding," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif dalam pesan tertulisnya, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Mengenai hal ini, dia juga mengungkapkan bahwa kelima pimpinan KPK akan membahasnya dalam rapat. Sekaligus menunggu hasil laporan dari tim jaksa penuntut umum lembaganya.

"Kami akan bicarakan di kantor," terang Laode.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Suryadharma Ali karena terbukti telah menyalahgunakan uang penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun 2011-2014 di Kementerian Agama.

Selain hukuman badan, mantan Ketua Umum PPP tersebut juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,8 miliar.

Vonis Suryadharma Ali ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menginginkan mantan Ketua Umum PPP itu divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar pria yang akrab disapa SDA itu membayar ganti rugi atas kerugian negara sebesar Rp 2,325 miliar. Serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa hukuman.

Namun, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang terkait pencabutan hak politik. Menurut majelis hakim, pidana yang dijatuhkan pada Suryadharma Ali telah pantas.

"Menurut majelis hakim, tidak perlu dikenakan lagi (pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik)," pungkas hakim Aswijon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.