Sukses

Syarat Ikut Balap Jalanan Resmi di Jakarta

Kondisi kendaraan yang menjadi faktor utama keselamatan wajib diperhatikan.

Liputan6.com, Jakarta - Balapan liar bakal dilegalkan di Jakarta. Dengan aturan baru ini, akan terlihat bedanya balap liar dengan balap jalanan resmi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang juga Ketua Organisasi Balap Kendaraan Bermotor DKI Jakarta, Kombes Risyapuddin menerangkan, jika pada balap liar semua kendaraan roda dua dengan berbagai kondisi bisa berpartisipasi, lain halnya dengan balap jalanan resmi.

Pada balap jalanan resmi, kondisi kendaraan yang menjadi faktor utama keselamatan wajib diperhatikan. Misalnya, kecepatan motor disetel dengan perhitungan keselamatan dan fungsi lampu yang menyala dengan baik. Knalpot pun harus ramah lingkungan dan tidak menimbulkan kebisingan

"Kondisi fisik kendaraan yang nggak sesuai spek misal knalpot, terus desain kecepatannya, tidak ada lampunya, ini kadang-kadang merupakan suatu persyaratan (balap) yang tidak diketahui oleh pembalap," ujar Risyapuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Di samping kondisi kendaraan, kelengkapan surat-surat kendaraan serta surat izin mengemudi (SIM), dan penggunaan helm standar balapan juga menjadi persyaratan. Jika mereka tak memenuhi persyaratan tersebut, maka polisi akan menilang mereka.

"Kalau tidak pakai helm, SIM, STNK ya sudah jelas sanksinya kita akan tilang. Bisa Rp 250-500 ribu. Tapi kalau misalkan tidak sesuai spek kita akan kandangkan‬," kata Risyapuddin.

Dia berharap, dengan difasilitasinya kegiatan balap jalanan oleh instansi negara, para penghobi kebut-kebutan dapat mengasah kebolehan mereka mengaspal, dan nantinya dapat ditarik menjadi atlet balap yang mengharumkan nama bangsa.

"Kita juga punya rasa tanggung jawab terhadap putra-putri kita untuk menyalurkan minat dan bakatnya. Mudah-mudahan adik kita bisa membawa nama baik Indonesia di even olahraga internasional otomotif‬," harap Risyapuddin.

Kegiatan balap motor liar yang selama ini dinilai membahayakan dan menimbulkan keresahan, akan dilegalkan pada Februari 2016 mendatang. Polda Metro Jaya berinisiatif membangun wadah bagi pembalap liar agar mereka bisa menyalurkan hobinya dengan tertib.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini