Sukses

JK: Paspampres Bawa Narkoba Harus Dapat Hukuman

Menurut JK, hal-hal negatif yang dilakukan oleh 1 atau 2 orang oknum tidak bisa diartikan sebagai kesalahan satuan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden(Paspampres) berinisial Pratu FAP ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi ketika menuju ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, bila benar oknum tersebut membawa sabu, maka sudah sepantasnya menerima hukuman. Pengawal presiden sekali pun tidak akan mendapat perlakukan khusus di depan hukum.

"Siapa pun warga negara, apakah dia sipil atau tentara, apakah dia Paspampres atau bukan, harus mendapat ganjaran jika melanggar, harus mendapat hukuman, harus diperiksa, siapa pun. Jadi bukan karena Paspampresnya, tapi karena pelanggarannya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Dia mengatakan, Paspampres merupakan satuan yang paling tinggi disiplinnya. Oleh karena itu, hal-hal negatif yang dilakukan oleh 1 atau 2 orang oknum tidak bisa diartikan sebagai kesalahan satuan tersebut.

"Saya kira dari semua satuan, Paspampres termasuk tinggi disiplinnya. Bahwa ada 1 atau 2 oknum berbuat begitu tidak berarti seluruh Paspampres begitu kan?" ujar JK.

Hari ini pula, Paspampres merayakan hari jadinya yang ke-70. Menurut Wapres, momen ulang tahun itu harus dimaknai dengan memberikan hukuman pada oknum yang berbuat salah.

"Ulang tahun ke-10, 20, 30 sama saja, siapa saja yang melanggar harus diambil tindakan," tandas JK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini