Sukses

SK Kepengurusannya Dicabut, Romy PPP Sambangi Kemenkumham

Dengan dicabutnya SK kepengurusan Romy, pengurus PPP yang berlaku adalah hasil Muktamar Bandung.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mencabut SK kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. SK bernomor M. HH-01 .AH.11.01 Tahun 2016 itu dikeluarkan pada Kamis 7 Januari 2016.

Romahurmuziy menyatakan menerima keputusan tersebut. Dia pun mendatangi Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami datang untuk memenuhi administrasi setelah SK-nya dicabut," ujar pria yang akrab disapa Romy di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Romy menyambangi Kemenkumham ditemani politikus PPP Arsul Sani dan Lukman Hakim Saefuddin yang juga Menteri Agama.

"Saya kira yang perlu saya tegaskan adalah pascaditerimanya SK Menkumham pada 7 Januari kemarin, maka secara keseluruhan kepengurusan DPP PPP hasil Surabaya sudah tidak berlaku lagi," ujar Romy.

Dia menegaskan, dengan dicabutnya SK kepengurusannya maka pengurus PPP yang berlaku adalah sebelum adanya muktamar Surabaya dan Jakarta, yaitu hasil Muktamar Bandung yang digelar pada 3-6 Juli 2011.

"Pasalnya, persyaratan mengesahkan kepengurusan Jakarta tidak bisa dipenuhi," tutur dia.

"Karena itu kita sambut seruan sesepuh, senior, dan Mahkamah Partai, yakni kembali pada hasil Muktamar Bandung," imbuh Romahurmuziy.

Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan SK pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, yang merupakan pelaksanaan Putusan Kasasi Tata Usaha Negara 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.