Sukses

Dugaan Malapraktik, Polisi Fokus Usut Izin Klinik Chiropractic

Polisi mengaku kendala yang dihadapi dalam mengusut malapraktik Allya adalah izin autopsi dari pihak keluarga.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya mengaku terkendala dalam mengusut dugaan malapraktik di praktik chiropractic di Mal Pondok Indah. Oleh sebab itu, polisi memilih fokus soal perizinan klinik.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, kendala yang dihadapi pihaknya adalah izin dari pihak keluarga agar ahli dari kedokteran forensik yang tidak berkenan mengautopsi jenazah Allya Siska Nadya (33).

"Sekarang kami siasati menyelidiki klinik chiropractic ini terkait perizinan. Dari Dinas Kesehatan‎ kami menemukan fakta, ternyata praktik ini belum memiliki izin," ujar Krishna di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2016).

Penyelidikan ini, kata dia‎, sebagai langkah awal mengungkap dugaan adanya praktik medis yang berbahaya. Bukti-bukti yang ditemukan nantinya juga digunakan untuk mengusut dugaan malapraktik yang menewaskan Allya.

‎"Selain kasus malapraktik, kami menggulirkan ke kasus praktik pengobatan tanpa izin. Nanti kita baru mencari fakta-fakta yang terjadi pada korban," terang dia.

Segel 6 Klinik

Setelah terbukti praktik chiropractic tidak memiliki izin, Polda Metro Jaya bersama ‎Dinas Kesehatan Jakarta bergerak cepat menyegel beberapa klinik di pusat perbelanjaan di Jakarta. Setidaknya ada 6 klinik chiropractic yang ditutup dan disegel aparat.

"Mereka berlokasi di Pondok Indah Mall (PIM) 1, FX Mall, Grand Indonesia, Emporium Pluit Mal, Taman Anggrek, dan Puri Indah Mall. Faktanya baru di Jakarta Selatan," ujar Krishna.

"Langkah awal kami yakni dengan menyegel semua gerai klinik tersebut, kemudian membuat surat penggeledahan," beber Krishna.

Allya menghembuskan nafas terakhir Agustus 2015 lalu setelah menjalani dua kali terapi chiropractic di klinik yang berada di Mal Pondok Indah.

Setelah melunasi biaya terapi sejumlah Rp 17 juta, Allya menjalani terapi selama sehari 2 kali. Namun pada 6 Agustus 2015, usai menjalani terapi Allya merasa nyeri tidak tertahan di bagian lehernya hingga mual serta muntah.

Allya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pondok Indah oleh ayahnya, Alfian. Melihat kondisi Allya, dokter jaga membawanya ke ruang Intensive Care Unit (ICU). Esok paginya pada 7 Agustus 2015, kondisi Allya semakin menurun dan nyawanya tak tertolong.

Diagnosis tim medis RS Pondok Indah, dokter Fahreza Aditya mengungkapkan Allya awalnya menderita penyakit Kifosis Cervicalis, yakni gangguan berupa lekukan pada tulang punggung. Namun di detik terakhir hidup Allya, dokter menemukan adanya kelainan tulang leher yang diduga akibat terapi chiropractic.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.