Sukses

Urus Izin Tanah Sekarang Semudah SIM Keliling

Warga Ibu Kota bahkan bisa mengurus izin tanah di BPN hingga malam hari.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar acara layanan pertanahan malam hari. Acara ini ditujukan untuk memudahkan para karyawan di Ibu Kota dalam mengurus izin-izin yang diperlukan.

"Pada dasarnya kita ingin pelayanan proaktif," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Rabu, 6 Januari 2016.

Ferry menjelaskan kementeriannya sebelumnya hanya melayani pengurusan izin pertanahan pada pagi hingga sore. Namun hal itu dirasakan kurang efektif karena sebagian masyarakat yang mau mengurus adalah mereka yang bekerja dalam office hour.

"Kita juga waktu pelayanan jam 8 sampai jam 4 sore, jam kerja biasa juga seperti itu. Nah, ini kan enggak connect. Kita sudah buka penuh, tapi yang mau mengurus tidak ada waktu. Di sini mau urus, di sana enggak ada waktu buat ngurus," tutur menteri dari Partai Nasdem itu.

Seperti SIM Keliling

Ferry menuturkan inovasi membuka pelayanan malam hari merupakan inisiatif dari pengurus di DKI Jakarta. Hal ini bertujuan memudahkan pelayanan dari sisi waktu dan jarak.

"Ini inovasi teman-teman di DKI semua, dimulai dengan pelayanan malam hari. Ya sudah saya datang. Jadi model pelayanan ini yang memudahkan dari sisi waktu dan dari sisi jarak," ujar Ferry.

Kepala Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Jakarta Barat Rohiman‎ ‎menambahkan acara serupa akan dilakukan secara rutin. Namun tempat acara tidak selalu sama.

"Kalau ke kantor kan jauh. Nah, ini biar mendekatkan ke masyarakat. Ini rutin, nanti tempatnya pindah-pindah seperti layanan SIM keliling begitu. Lokasi dan jadwalnya bisa lihat di website BPN," kata Rohiman.

Pelayanan malam hari ini mengurusi 5 hal, yaitu pengecekan status tanah, pengurusan roya (pemberian atau penghapusan hak) apartemen, balik nama atas hak tanah, peningkatan dan perubahan hak atas tanah.**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini