Sukses

Temui Muladi, Poros Muda Golkar Minta MPG Ambil Alih Konflik

Poros Muda Golkar menemui politikus senior yang juga Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi agar bisa menyelesaikan konflik tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan 2 kubu Partai Golkar kembali memanas seiring dicabutnya SK Menkumham untuk kepenguruan DPP Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Jakarta.

Poros Muda Partai Golkar pun mulai bergerak. Setelah mengusulkan dibentuknya kepengurusan transisi, mereka menemui politikus senior yang juga Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi agar bisa menyelesaikan konflik tersebut.

"Generasi Muda Golkar ingin agar Mahkamah Partai mengambil alih konflik Golkar dengan segera sidang, agar bisa mengakhiri masalah internal Golkar yang berlarut-larut," ujar juru bicara Poros Muda Golkar, Andi Sinulingga di Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Pantauan Liputan6.com, pertemuan dihadiri Muladi serta beberapa anggota Poros Muda Golkar seperti Ahmad Dolly Kurnia, Ace Hasan Sadzily, Fayakhun, Melki Laka Lena, Sirajuddin Abdul Wahab.

Mereka mengenakan pita hitam dan membawa poster bertulisan #SaveGolkar. Bukan hanya itu, palu sidang pun diberikan Muladi, sebagai simbolis agar MPG bersidang.

Siap Sidang

Terkait permintaan itu, Muladi akan berkomunikasi dengan 3 anggota MPG lainnya, yaitu Andi Mattalatta, HAS Natabaya, dan Djasri Marin.

Dia pun berencana segera menggelar sidang secara tertutup pada Rabu 6 Januari besok, guna memberikan rekomendasi siapa saja yang akan melaksanakan Munaslub.

Meski demikian, dia enggan membeberkan lokasi rapat tersebut.

"Besok sore kami akan rapat MPG di suatu tempat. Nanti dirumuskan rekomendasi, kemungkinan siapa yang melaksanakan dan bertanggung jawab soal Munas," ujar Muladi.

Terkait mekanisme Munas, Muladi menegaskan belum mengetahui pasti, lantaran dari hasil rekomendasi itu, adalah bentuk tim.


"Belum sampai ke situ, nanti diserahkan ke satu tim, nanti dbentuk (tim), dan diserahkan kepada tokoh-tokoh itu," ujar Muladi.

Terkait hasil Rapat Konsultasi Nasional kubu Aburizal Bakrie atau Ical yang mengatakan tidak ada Munaslub hingga 2019, Muladi pun tidak mempermasalahkannya.

"Tidak apa-apa. Apalagi yang tidak menganggap rekomendasi kami. Yang tegas bahwa Mahkamah Partai kami masih diakui oleh Menkumham dan dari Putusan PN Jakut, Munas Riau belum dicabut. Berarti Mahkamah Partai kami yang sah," ungkap dia.

Anggota Poros Muda Golkar, Ahmad Dolly Kurnia menegaskan, MPG-lah yang saat ini mempunyai legal standing.

"Memang Mahkamah Partai yang punya legal standing. Karena itu kita mengajukan untuk menyelesaikan masalah internal kita. Dan saya optimis ini bisa selesai," kata Dolly.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Agung Laksono: Munas Paling Telat Februari 2016

Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono berpandangan, munas merupakan langkah yang tepat untuk menyelesaikan sengketa di tubuh partai. Ia juga menuturkan, munas harus segera dilaksanakan. Dan digelar paling lambat pada Februari 2016.

"Kami berpandangan paling lambat itu Munas digelar Februari 2016, agar partai segera bisa melakukan aktivitas agregasi dan rekrutmen politik," kata Agung di rumahnya, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Selasa (5/1/2016) malam.

Ia juga menyebutkan, mekanisme menyelesaikan sengketa lewat munas juga dinilai pas pascakeputusan Menteri Hukum dan HAM yang mencabut SK Munas Ancol namun tidak menerbitkan SK baru untuk pengurus Golkar yang sah.

Kemudian, menurut Agung, saat ini satu-satunya kepengurusan yang tetap aktif sampai sekarang hanya Mahkamah Partai Golkar (MPG). Dengan begitu, seluruh mekanisme termasuk penyelenggara munas akan ditentukan usai mendapat rekomendasi MPG.

"Satu-satunya institusi yang tetap eksis adalah MPG. Itulah kemudian kita minta pandangan, rekomendasi tentang apa yang harus dilakukan," tutur Agung.

Munas, imbuh Agung, juga dinilai langkah tepat mengatasi masalah kevakuman, di mana kepengurusan lama hasil Munas Riau 2009 juga tidak dapat digunakan sebagai kepengurusan yang sah. Apalagi untuk Ketua DPR dari Golkar.

"Situasi sekarang jadi kekosongan, maka usulan calon ketua DPR dari Golkar ditunda dulu karena legal standing bermasalah," tutup Agung Laksono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini