Sukses

Kembalinya Badai Perselisihan Golkar Jelang Akhir Tahun

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan, partainya harus menggelar munas awal 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Hasil putusan kasasi perselisihan internal Partai Golkar di Mahkamah Agung (MA) menetapkan, kepengurusan Partai Golkar kembali ke musyawarah nasional atau munas Riau.

Dengan demikian, kepengurusan sah partai adalah Aburizal Bakrie. Namun badai perselisihan kembali melanda Golkar. Masa berlaku kepengurusan Munas Riau berakhir 31 Desember 2015.  

"Karena itu, perlu segera melaksanakan Munas pada awal 2016," ujar Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung, Jakarta, Selasa 29 Desember kemarin.

"Sebagai senior dan tokoh Golkar, kami akan mengambil langkah aktif mempelopori gerakan konsolidasi kepada seluruh pihak menuju Munas 2016," sambung dia.

Akbar berpendapat, penyelenggaraan munas harus dilaksanakan melalui pembentukan satu kepanitian, yang terdiri dari kader yang memiliki komitmen.

"Komitmen kuat untuk ikut aktif dalam menyelesaikan konflik dan membangun kembali kebesaran partai, serta memenuhi prinsip Partai Golkar," kata dia.

Sementara, politikus senior Golkar yang juga loyalis Agung Laksono, Leo Nababan setuju dengan usulan Akbar. Sebab, putusan kasasi tidak ada bunyi putusan MA yang memenangkan Munas Bali atau pun Munas Jakarta.

"Memang seharusnya harus Munas, bahkan sebelum sebenarnya terbaik itu sebelum Desember berakhir. Karena keputusan MA tidak menyebut Munas Bali, Munas Ancol, itu yang saya katakan jangan dipelintir dari itu," ungkap Leo, Rabu (30/12/2015).

"Yang tertulis adalah kembali ke kepengurusan Munas Riau. Ini artinya besok berakhir," tandas Akbar.

Berhak Gelar Munas

Loyalis Agung Laksono lainnya, Fayakhun meyakini, belum dicabutnya SK Menkumham hingga 1 Januari 2016 menjadikan Munas Ancol lah yang sah.

"Dengan demikian per 1 Januari sampai dengan tercabut dengan sendirinya, maka kepengurusan Munas Ancol masih berlaku dan sah," ungkap dia.

Fayakhun mengklaim nantinya yang berhak menggelar munas Golkar 2016 adalah hasil Munas Ancol, atau kepemimpinan Agung Laksono.

"Munas Ancol berhak menggelas Munas Golkar sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Segera dan secara legal sah, sebelum Surat Keputusan Menkumham tercabut," tegas Fayakhun.

Munas Bali Sah

Berbeda dengan pandangan kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Munas Bali dengan Ketua Umumnya Ical mengatakan, Golkar tidak akan bubar dan ilegal pada 31 Desember 2015.

Sebab, menurut Yusril, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta, berlaku serta merta meski ada banding dan kasasi.

"Putusan itu menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Bali adalah sah dan kepengurusan yang dihasilkan nya juga adalah sah," kata dia.

"Sebaliknya, penyelenggaraan Munas Ancol adalah tidak sah, demikian pula kepengurusan yang dihasilkan nya. Agung Laksono Cs dilarang melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan DPP Golkar," sambung Yusril.

Meski mandat Pengurus DPP Golkar--sesuai hasil Munas Riau-- sampai 31 Desember 2015, tidak serta merta bubar dan ilegal. Sebab, partai hanya bisa dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan tertentu.

"Jangankan bubar atau ilegal, kevakuman kepengurusan DPP Golkar pun tidak akan terjadi dengan putusan serta merta (uitvoorbaar bij vorrad) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta," tegas Yusril.

Loyalis Ical lainnya, Aziz Syamsudin juga sependapat dengan Yusril. Seharusnya Menkumham Yasonna H Laoly segera mengesahkan Munas Bali, setelah putusan PN Jakarta Utara. Kendati, dia menghargai keinginan Akbar Tandjung untuk menggelar munas.

"Permintaan kita hargai, bisa jadi pembahasan DPP. Tapi dengan fakta hukum ada putusan MA, tentu saudara Laoly harus melaksanakan putusan itu. Dengan putusan PN, Laoly juga bisa lakukan," kata dia.

Karena itu, menurut Aziz, yang berhak melakukan Munas 2016 adalah kepengurusan Munas Bali atau kepemimpinan Ical bersama kubunya.

"Soal munas, sesuai putusan itu (MA), yang punya kewenangan itu Munas Bali," pungkas Aziz.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini