Sukses

Gugat Penetapan Tersangka, RJ Lino Praperadilankan KPK

Maqdir Ismail mengatakan, upaya praperadilan dilakukan karena ‎penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai lemah hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu didaftarkan pada Senin 28 Desember 2015.

"Iya, sudah kami terima. Permohonan praperadilan itu didaftarkan kemarin sore," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (29/12/2015).

Namun, Made belum bisa memastikan kapan persidangan itu akan dilaksanakan. Menurut dia, jadwal persidangan ditentukan setelah surat permohonan itu dikaji Ketua PN Jakarta Selatan.

"Saat ini surat belum diterima (Ketua PN Jaksel). Nanti sidang paling lambat dilakukan 2 minggu setelah surat permohonan diterima Ketua," terang dia.

Belum Ada Kerugian

Dihubungi di tempat terpisah, Pengacara RJ Lino, Maqdir Ismail mengatakan, upaya praperadilan dilakukan karena ‎penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai lemah hukum. Sebab, saat KPK menetapkan tersangka belum ada kerugian negara yang dihitung.

"Kami mengajukan praperadilan, karena RJ Lino tidak dapat ditetapkan tersangka selama belum ada kerugian negara yang bisa dihitung," ujar Maqdir lsmail saat dikonfirmasi.

Menurut dia, kerugian negara baru akan dihitung KPK dalam waktu dekat ini. Sehingga praktis penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Selain itu, kasus korupsi Quay Container Crane (QCC) yang disangkakan kepada kliennya justru memberikan keuntungan terhadap pengirim barang dalam hal biaya dan waktu pengiriman.

"Umpamanya begini, kalau pengiriman barang harusnya 3 hari dengan QCC ini bisa 1 hari. Sementara bila biaya yang dibutuhkan Rp 6 juta, bisa dipangkas menjadi 1,5 juta," terang dia.

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, terdapat beberapa tuntutan yang akan dilayangkan. Namun Maqdir enggan membeberkan tuntutannya tersebut.

"Ada beberapa, tapi yang terpenting penetapan tersangka RJ Lino tidak sah. Mudah-mudahan ini segera disidangkan," tandas dia.

KPK Siap Hadapi Gugatan

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, pihaknya ‎siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan RJ Lino. Bahkan, pihaknya telah menerima laporan hasil analisis transaksi keuangan RJ Lino dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

‎Laporan tersebut nantinya akan digunakan KPK untuk mengembangkan dan mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo II yang menjerat RJ Lino.

"Kita akan dalami laporan PPATK. Mudah-mudahan ada laporan konkret dari yang diidentifikasi KPK. Kita tidak hanya berdasar pengaduan masyarakat tapi informasi PPATK juga digunakan," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini