Sukses

Selama 2015, Lima Pengedar Narkoba Divonis Mati di Riau

Tercatat 1.579 pengedar narkotika berbagai jenis dibekuk di Provinsi Riau sepanjang 2015.

Liputan6.com, Pekanbaru - Selama 2015, tercatat 1.579 pengedar narkotika berbagai jenis dibekuk di Provinsi Riau. Lima di antaranya mendapat vonis mati karena kedapatan membawa puluhan (kg) kilogram sabu dan 8 ton daun ganja kering.

Salah satu pengedar sabu yang mendapat vonis mati adalah Jimmy, warga Malaysia. Dia membawa 46,5 kg sabu ke Pekanbaru dari Negeri Jiran pada akhir Mei 2015.

Di persidangan, persisnya 15 September 2015, Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Jimmy hukuman mati, karena dinyatakan melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jimmy yang ingin bebas dari vonis mati itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun, upayanya selamat dari maut tak membuahkan hasil.

 



Mejelis hakim di Pengadilan Tinggi malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jimmy tetap divonis mati pada 10 Desember 2015.

Tak lama setelah Jimmy, 2 jaringan pengedar sabu dari Malaysia, yakni Agus Arifin dan Sulaiman juga mendapat vonis sama di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Bagansiapi-api, Kabupaten Rokan Hilir.

Oleh majelis hakim, keduanya dinyatakan terbukti bersalah karena membawa 30 kg sabu dari Medan, Sumatera Utara. Sabu senilai Rp 180 miliar itu berasal dari Malaysia dan rencananya dibawa ke Pekanbaru melalui Kabupaten Rokan Hilir.

Putusan mejelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang mengancam hukuman penjara seumur hidup.

Sebelum ketiga jaringan narkotika Malaysia itu divonis, Pengadilan Negeri Siak memvonis mati 2 pembawa daun ganja kering seberat 8 ton pada Mei 2015.

Dalam vonis yang dipimpin hakim Sorta Ria Neva ini, terdakwa Ibrahim dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun terdakwa M Jamil terbukti membawa atau menjadi perantara daun ganja melebihi 1 kg atau lebih dari 5 batang.

Asal Narkoba

Hakim Sorta menyebutkan, hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang giat memberantas peredaran narkoba.

"Terdakwa juga residivis dalam kasus yang sama. Akibat perbuatan terdakwa, dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat, berdampak buruk terhadap mental generasi muda. Hal meringankan tidak ada," ujar Sorta.

Polda Riau dan jajaran Polres sendiri, hingga Desember tahun ini mengamankan 91 kg sabu, 135 kg ganja dan 13.905 pil ekstasi berbagai merek.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, tersangka yang paling banyak diamankan berada di Polres Dumai sebanyak 209 tersangka, kemudian Polres Bengkalis 206 tersangka, dan Rokan Hilir 200 tersangka.

"Sementara barang bukti sabu yang paling banyak diamankan ada di Polda Riau sekitar 54 kg lebih. Ganja paling banyak diamankan di Indragiri Hulu 31 kilogram, dan ekstasi paling banyak di Polresta Pekanbaru 8.083 butir," ungkap Guntur.

Guntur menyebutkan, Riau masih menjadi sasaran empuk pengedar narkotika untuk menyalurkan barang haram karena letaknya strategis.

"Riau itu diapit Provinsi Sumatera Utara dan menjadi lalu lintas. Kemudian berbatasan langsung dengan Malaysia, dan banyak pulau terluar. Inilah yang menjadi pintu masuk pengedar," sebut Guntur.

Biasanya, ujar Guntur, sabu, ekstasi dan ganja yang diamankan paling banyak berasal dari Aceh, Sumatera Utara, dan Malaysia. (*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini