Sukses

SDA Sakit Jantung dan Tertekan, Hakim Tunda Tuntutan Jaksa KPK

Suryadharma Ali disebut mengalami tekanan darah tinggi

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menunda sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2011-20113 dengan terdakwa Suryadharma Ali atau SDA.

Sidang dengan agenda mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini ditunda lantaran penyakit jantung yang diderita terdakwa kambuh.

Dalam diagnosa yang diterima oleh Jaksa KPK dari dokter yang merawat Suryadharma Ali diketahui, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengalami tekanan darah tinggi yang disebabkan gangguan psikis.

"Laporan diagnosa dokter KPK tekanan darah terdakwa 170/100 mmhg serta ada tekanan psikis. Walaupun terdakwa tidak ada riwayat hipertensi oleh karena itu berdasarkan diagnosa sementara bersangkutan tak dapat dihadirkan," ujar Jaksa Abdul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Dengan demikian, jaksa meminta sidang ditunda hingga hingga terdakwa selesai mendapat pengobatan dan pemulihan oleh dokter KPK.

"Karena, dokter menyaran agar dilihat dulu apakah kondisi terdakwa bisa di-recovery dengan obat-obatan," tutur dia.

Ditunda

Begitu pula dengan tim kuasa hukum terdakwa. Mereka meminta sidang ini ditunda serta pengobatan terhadap kliennya dilakukan sesegera mungkin. Seperti disampaikan kuasa hukum terdakwa, Johnson Panjaitan.

"Kami juga nerima diagnosa keterangan dokter mengajukan permohonan agar diagnosa dilakukan besok secepatnya mungkin. Tertulis gangguan jantung dan saraf," ujar Johnson Panjaitan.

Mendengar argumen kedua pihak tadi, hakim pun langsung memutuskan sidang tidak dapat dilaksanakan hari ini. "Kita lihat perkembangan besok," tandas Majelis seraya menutup sidang.

Pada perkara ini, Suryadharma Ali diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam hal penunjukan petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas Pendamping Amirul Haji.

Ia juga didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri dan mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia untuk menyewa penginapan yang tak sesuai dengan ketentuan. Dia juga dituding memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan.

Suryadharma pun didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.