Sukses

Sindikat Penggadai Mobil Bodong Belum Tertangkap

Polisi memasukkan 2 orang tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memburu sindikat penggadai mobil yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen alias 'bodong'.

Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Budi Hermanto mengatakan kasus terungkap setelah petugas menangkap pria berinisial DW yang mengendarai mobil bernopol L 1126 AS.

"Setelah diperiksa, kendaraan itu dilengkapi dokumen yang bukan peruntukannya," kata Budi di Jakarta, Minggu, 20 Desember 2015 seperti yang dilansir Antara.

Pada pemeriksaan nomor rangka dan mesin mobil tersebut, mobil berpelat L itu merupakan mobil dari DKI Jakarta. Polisi kemudian menginterogasi DW untuk mendapatkan kejelasan asal mobil yang diduga bodong tersebut.

Kepada polisi, DW mengaku mendapatkan kendaraan dari seseorang berinisial BS dengan status gadai sebesar Rp 40 juta pada 2014. Polisi kini memburu BS yang diduga menggadaikan kendaraan tanpa kelengkapan dokumen resmi tersebut.

Sebelumnya, anggota Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga meringkus seorang pekerja honorer Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berinisial BH (33) yang diduga terlibat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BH membeli kendaraan dengan STNK palsu seharga Rp 60 juta dari EK melalui perantara W di Serang Banten sekitar 2 bulan lalu. Kedua tersangka tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini