Sukses

Ahok: Ojek Itu Seperti Anak Sendiri yang Tak Diakui

Menurut Ahok, kebijakan pelarangan ojek online seperti menelan buah simalakama. Serba salah.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok turut mengomentari larangan beroperasinya ojek online, seperti Go-Jek dan angkutan online lainnya. Larangan ini karena keberadaan ojek dinilai tidak sesuai undang-undang. 

Menurut Ahok, kebijakan tersebut seperti menelan buah simalakama. Serba salah.

"Kalau melarang Go-Jek, ya ojek itu kayak yang saya bilang tadi, anak sendiri tidak mau diakui," ujar Ahok di Kota Tua, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Di satu sisi, kata dia, ojek tidak layak jadi transportasi umum karena kendaraannya tidak memenuhi standar. Namun di sisi lain kebutuhan masyarakat terhadap angkutan roda 2 itu masih tinggi.‎

Belum lagi larangan tersebut akan menutup lapangan pekerjaan ribuan tukang ojek di Indonesia.

"Itu saja masalahnya, bisa enggak diberantas orang mau naik ojek? Enggak, kan? Yang penting ojek jangan melanggar aturan, yang naik pakai helm," tutur mantan Bupati Belitung Timur itu.

Saat ini fasilitas transportasi umum memang masih belum bisa memenuhi permintaan ‎publik. Terbatasnya jumlah armada menjadi salah satu penyebabnya. Karena itu, keberadaan ojek sulit dihilangkan. Untuk saat ini keberadaan ojek merupakan jawaban dari kebutuhan masyarakat.

Meski begitu, Ahok tetap menghormati keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan yang melarang Go-Jek cs beroperasi.

"Sekarang orang tertolong ada ojek, kenapa enggak. Ya, kami sih ikut saja (keputusan Menhub). Kita juga akan tindak kalau salah (tidak patuhi aturan lalu lintas). Itu saja sih," pungkas Ahok.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, kepolisian tidak langsung mengambil tindakan terhadap para pengemudi ojek online. "Nanti kita akan diskusikan dengan stakeholder terkait, gubernur, dishub kira-kira langkah kita seperti apa," kata Tito.

Dia mengatakan, akan membuka forum dengan stakeholder terkait seperti  Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan, Organda untuk menentukan sikap.

"Kita akan rapat dulu karena ini bukan domain kepolisian saja. Tapi Dishub dan Satpol PP lainnya. Nanti kita akan rapatkan dulu. Kementerian Perhubungan akan undang. Organda dan semua stakeholder berkaitan," tutur Tito.

Namun belum sempat forum digelar, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menarik larangannya. Dia kembali mengizinkan layanan ojek online ataupun layanan kendaraan online sejenis lainnya beroperasi kembali.**

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini