Sukses

Kapolri: Permintaan Tertibkan Ojek Online Sudah dari 2 Bulan Lalu

Jika kebijakan itu tetap diberlakukan, Kemenhub harus menyosialisasikannya ke masyarakat dan penyedia layanan.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku sudah mengetahui adanya kebijakan Kementerian Perhubungan terkait pelarangan ojek online walaupun akhirnya siang ini Menteri Ignasius Jonan membatalkan pelarangan operasional ojek online.

Badrodin mengaku sudah diminta oleh Kemenhub untuk menertibkan ojek online sejak jauh hari.

"Sudah ada permintaan (penertiban) dari 2 bulan lalu. Cuma realitanya kan belum ada," ucap Badrodin saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Menurut dia, jika kebijakan itu tetap diberlakukan, Kemenhub harus menyosialisasikannya ke masyarakat dan penyedia layanan.

"Oleh karena itu, tentu kita sarankan sosialisasi dulu," kata Badrodin.

Sosialisasi, kata dia, amat penting dilakukan mengingat masyarakat, khususnya di Ibu Kota, sudah bergantung pada ojek online. Perlu ada diskusi lebih matang antara pihak terkait guna mencari solusi mengatasi masalah tersebut.

"Memang harus kita bicarakan. Kita cari solusinya agar masyarakat juga bisa paham supaya ojek online ini mengikuti aturan," ucap Badrodin.**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini