Sukses

Ahok Ancam Gugat Balik Ibu yang Polisikan Dirinya Gara-gara KJP

Ahok mengancam akan memenjarakan Yusri dengan Undang-Undang Perbankan terkait pencairan dana KJP milik anaknya.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama resmi dilaporkan warganya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ahok dilaporkan lantaran menyebut ibu muda bernama Yusri Isnaeni sebagai maling saat menanyakan perihal Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik anaknya.

Laporan bernomor LP/5405/XII/2015/PMJ/Dit. Reskrimum itu pun mendapat respons dari terlapor, Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur itu tak terima digugat warganya. Dia pun mengancam akan menggugat balik Yusri.

"Ya sudah kamu gugat, saya gugat (juga), kita proses saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Ahok mengancam akan memenjarakan Yusri dengan Undang-Undang Perbankan terkait pencairan dana KJP milik anaknya. "Dari sisi perbankan, saya bisa gugat dia tuntut 12 tahun penjara karena dia gunakan ATM milik anaknya," ujar dia.

Ahok yakin apa yang dilakukan benar. Dia ingin KJP digunakan sebagaimana mestinya sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku.

"Saya kan mengamankan uang KJP. Saya ada Pergub mengatur KJP enggak bisa ditarik uang kontan. Sekarang ibu itu mengaku mengambil uang kontan (dari KJP)," ujar dia.

Tindakan Yusri yang mengambil uang KJP secara tunai itu menyulut kemarahan Ahok hingga mencetuskan kata maling. Hal itu bertentangan dengan Pergub yang melarang pemegang KJP mencairkan dana secara tunai.

KJP pun hanya bisa digunakan untuk kebutuhan sekolah siswa di tempat-tempat tertentu.

"Yang ada harusnya kamu mendampingi anak kamu untuk belanja. Bagaimana sudah jelas kamu mencuri uang KJP, tidak terima dibilang mencuri (maling). Ya sudah, kamu gugat, kami juga akan penjarain kamu," ucap Ahok.

Alasan Ahok Sebut Maling

Ahok (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Ahok‎ membeberkan alasan terkait sebutan maling kepada Yusri Isnaeni, ibu muda dari Koja, Jakarta Utara, yang menanyakan soal KJP. Saat itu, Yusri mengadu ke Ahok lantaran dipotong 10 persen ‎saat mencairkan dana KJP milik anaknya.

Padahal sesuai peraturan, uang KJP tidak bisa dicairkan dalam bentuk tunai. Dana bantuan itu hanya bisa digunakan untuk kebutuhan sekolah anak di tempat-tempat yang telah disediakan.

Selengkapnya...

(*)

Simak juga kabar menarik lainnya yang dihimpun Liputan6.com berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.