Sukses

Hinca Demokrat: MKD Seharusnya Bacakan Hasil Sidang Setnov

Partai Demokrat menaruh 2 kadernya duduk sebagai anggota MKD.

Liputan6.com, Jakarta - Saat sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih berlangsung, Ketua DPR Setya Novanto menyatakan diri mundur dari jabatannya. Partai Demokrat menilai, kondisi ini membuat putusan MKD seperti tak berpengaruh banyak.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, seharusnya MKD tidak perlu ragu untuk memutuskan hasil sidang yang selama ini sudah dijalani. Meski Setya Novanto mundur, MKD tetap harus membacakan putusan.

"Kami terus meng-update, kita ingin tuntaskan apa pun yang terjadi. Kalau berpesta selesaikan sampai cuci piring bila perlu sampai dikembalikan ke tempatnya," ujar Hinca di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).

Sebelum sidang diskors hasil perolehan suara 9 anggota MKD menyatakan Setnov melakukan pelanggaran sedang dan 6 menyatakan pelanggaran berat. Sampai akhir sidang, perolehan suara menunjukkan 10 banding 7.

"Kami dari Partai Demokrat dengan tegas memandang adanya pelanggaran sedang. Artinya diberhentikan sebagai Ketua DPR karena yang dilanggar adalah menyalahgunakan jabatan," kata Hinca.

Tidak Gentlemen

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, pengunduran diri politikus Golkar itu patut dihormati. Hanya saja, pengunduran diri itu dirasa tidak gentleman.

"Pengunduran diri Pak Setya Novanto tentu kami hormati, tapi rasanya tidak gentleman karena sudah tahu kalah baru mundur," ujar Hinca.

Pengunduran diri Setya Novanto dilakukan saat sidang MKD masih berlangsung. Saat itu, pendapat masing-masing mahkamah menunjukkan 9 pelanggaran sedang dan 6 pelanggaran berat.

"Kalau pelanggaran sedang, keputusannya saudara Setya Novanto harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR," lanjut dia.

Partai Demokrat menaruh 2 kadernya duduk sebagai anggota MKD. Dalam pembacaan pandangan keduanya menyatakan Setya Novanto terbukti melanggar aturan dan dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.

"Kami memandang, saudara Setya Novanto melanggar 4 pasal, yakni Pasal 2, 3, 4 dan 6 UU MD3, sehingga patut dinyatakan melakukan pelanggaran sedang," tutup Hinca.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini