Sukses

Komnas HAM: Surat ke MKD Bukan untuk Lindungi Setnov

Kuasa Hukum Setya Novanto Firman Wijaya mendatangani Komnas HAM pada 10 Desember lalu meminta perlindungan kliennya selama masa sidang MKD.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sempat mengirim surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait laporan kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto.

Komnas HAM tak mau disebut melindungi politikus yang akrab disapa Setnov itu dengan adanya surat ke MKD.

"Kalau melindungi, kesannya nanti mempengaruhi atau mencoba menjadi bagian dari proses. Jadi secara kelembagaan Komnas HAM dalam posisi itu," kata Ketua Komnas HAM Nur Cholis di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).

Cholis menegaskan, Komnas HAM sangat menghormati semua proses yang sedang berjalan i MKD, Kepolisian, maupun Kejaksaan Agung. Komnas HAM sebagai lembaga, juga memiliki fungsi dan tugas sendiri.

"Biasanya kalau ada kasus, surat tidak merujuk pada satu orang saja. Misalnya dalam kasus Salim Kancil, rekomendasi tidak hanya bagi Salim Kancil, tapi keluarganya, rekannya, atau bahkan wartawan yang mendapat tekanan atau intimidasi," kata Cholis.


Kuasa Hukum Setya Novanto Firman Wijaya mendatangani Komnas HAM pada 10 Desember lalu untuk meminta perlindungan kliennya selama masa sidang MKD.

Laporan itu, kemudian diterima sebagai aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan surat dari Komnas HAM pada 11 Desember 2015 yang dikirimkan kepada MKD, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Komnas HAM lalu mengklarifikasi isi dari surat yang dikirim kepada MKD pada 11 Desember 2015. Ada yang harus diluruskan pada butir 3 surat, yakni Pasal 18 dan 32 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 18 secara khusus mengatur tentang hak-hak orang dalam proses hukum. Sementara, Pasal 32 mengatur tentang kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik. Dalam hal ini, perekaman yang dilakukan bukan terhadap yang dimaksud Pasal 32 tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini