Sukses

Pemerintah Tak Akan Ambil Alih Penyelenggaraan Umrah

Menteri Lukman mengaku sedang mengkaji penerapan aturan batas minimal biaya umrah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tak akan mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah. Meski begitu, Kementerian Agama tetap akan membentuk direktorat khusus yang mengurus penyelenggaraan umrah.

Seperti dipaparkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

"Tidak benar berita yang mengatakan bahwa pemerintah akan mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah. Itu sama sekali tidak benar," kata Lukman di Jakarta seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (15/12/2015).

Dia mengatakan, saat ini pemerintah sedang berupaya memperbaiki sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah umrah. Karena itu regulasi dan sistem pengawasan juga dibangun. Dengan begitu, pihak-pihak penyelenggara umrah dapat lebih akuntabel dan transparan.

"Ujungnya, masyarakat tidak dirugikan dari penyelenggara umrah ini," imbuh dia.

Lukman berharap, dengan perbaikan kualitas penyelenggaraan umrah ini masyarakat tidak akan dirugikan oleh sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang nakal dan kerap menipu calon jemaah umrah.

"Jadi sekali lagi pemerintah tidak sedang ingin mengambil alih, tapi yang sedang dilakukan adalah membangun sistem penyelenggara ibadah umrah," tutur Lukman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Tertipu Harga Murah

Dia mengaku sedang mengkaji penerapan aturan batas minimal biaya umrah. Apalagi belakangan dia menemukan beberapa travel umrah yang menawarkan biaya yang sangat murah dan tidak masuk akal.

"Ada (travel umrah) yang murah sekali menyebarkan kepada masyarakat yang menurut kita itu tidak mungkin. Misalnya, di bawah US$ 1.000 orang bisa berumrah, sekarang pesawatnya saja pulang pergi berapa, belum hotelnya selama di sana," tutur Lukman.

Dia menambahkan, Kementerian Agama (Kemenag) kini telah menjalin kerja sama dengan Kedubes Arab Saudi dalam proses pengeluaran visa jemaah umrah. Ke depan, kata dia, proses pengeluaran visa baru bisa dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Misalnya, memiliki tiket pulang-pergi, tidak hanya one way saja. Di samping itu, hotelnya juga harus jelas, jadwal selama berada di Tanah Suci juga pasti.

"Kalau itu semuanya terpenuhi, kita berharap visa baru dikeluarkan. Hal-hal seperti itu yang sedang kita proses," kata dia.

Lukman mengancam akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin travel dan biro umrah yang nakal. Bahkan, jika ada indikasi kuat tindak pidana, misalnya penipuan dan lainnya, biro travel nakal tersebut juga akan diproses secara hukum.

Dia pun meminta masyarakat bersikap kritis dalam berhubungan dengan biro-biro umrah. Pastikan lima hal saat akan berumrah. Pertama, pastikan  biro travelnya resmi terdaftar di Kementerian Agama. Untuk memastikannya, bisa dengan mengeceknya di website resmi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yakni www.haji.kemenag.go.id.

Kedua, pastikan maskapai dan jadwal penerbangannya. Ketiga, pastikan hotel selama di Tanah Suci, baik Mekah dan Madinah. Keempat, pastikan jadwal selama di Tanah Suci, berapa hari di Mekah dan berapa hari di Madinah, setiap hari apa saja kegiatannya. Kelima, pastikan visanya apakah betul-betul sudah keluar atau belum. (*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.