Sukses

Mendikbud: Hari Guru Disatukan dengan HUT PGRI, Sekarang Tidak

Peringatan hari guru tidak bisa diidentikkan dengan satu instansi atau kelompok guru saja

Liputan6.com, Jakarta- Menteri Pendidikan Anies Baswedan menilai, di masa-masa sebelumnya, peringatan HUT PGRI selalu disatukan dengan peringatan Hari Guru Nasional.

Namun, saat ini peringatan Hari Guru Nasional tidak lagi identik dengan PGRI. Pemerintah memginginkan agar peringatan hari guru dapat dirasakan dan diikuti oleh seluruh guru di Indonesia dan bukan dari kelompok atau asosiasi guru manapun.

"Selama selama Orde Baru hingga pemerintahan sebelumnya, HGN disatukan dengan HUT sebuah organisasi yaitu PGRI. Kini bukan era Orba (Orde Baru), di mana asosiasi hanya tunggal," ucap Anies melalui keterangan tertulis kepada Liputan6.com. ‎

Anies menegaskan, peringatan hari guru tidak bisa diidentikkan dengan satu instansi atau kelompok guru saja. Sebab, saat ini guru dapat bebas mendirikan kelompok atau asosiasi mana pun.

"Kini semua bisa mendirikan asosiasi dan sepanjang sesuai dengan peraturan/perundangan maka negara melindungi dan bersikap sejajar terhadap semua asosiasi," ujar Anies. ‎

Menurut Anies, pemerintah telah menggelar perintahan Hari Guru Nasional pada tanggal 24 November 2015 lalu di Istora Senayan, Jakarta. Dalam acara tersebut turut hadir Presiden Joko Widodo dan ribuan guru dari berbagai provinsi di Indonesia.

Acara yang tersebut, imbuh Anies merupakan acara resmi yang digelar pemerintah untuk seluruh guru di Indonesia.

"Hari Guru Nasional (HGN) ditetapkan lewat Keppres 78/1994 sebagai peringatan resmi negara dan baru tahun 2015 inilah untuk pertama kalinya pemerintah menyelenggarakan HGN sebagai sebuah acara negara untuk semua guru," ucap Anies.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistiyo sebelumnya meminta kepada sejumlah kementerian agar tidak mencurigai agenda pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI.‎

"Kita sangat menyayangkan adanya sikap kecurigaan berlebihan dari pemerintah dalam hal ini Menpan-RB dan Kemendikbud, yang mendadak menerbitkan surat edaran sebagai reaksi atas peringatan HUT PGRI," ucap Sulistiyo di Jakarta.

Dia mengatakan, PGRI merupakan organisasi legal yang diakui pemerintah, sehingga tak perlu surat edaran macam itu terbit.

"Tidak ada yang perlu dicurigai ketika PGRI mengundang dari seluruh Indonesia untuk merayakan HUT ke-70. Acara ini legal dan Sah dapat izin dari kepolisian," tegas dia.

Sulistiyo juga memastikan seluruh kegiatan PGRI tidak ada yang menentang atau berlawanan dengan pemerintah. Bahkan PGRI selalu ingin bergandeng tangan dan mendukung kebijakan Pemerintah yang tujuannya menyejahterakan guru.

"Tidak pernah ada aksi dan kegiatan kita yang melawan pemerintah," pungkas Sulistiyo.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini