Sukses

Bebas dari Bui, Eks Wali Kota Cilegon Disambut 51 Bus

Aat Syafa'at memberikan bantuan sebuah mobil ambulans kepada Lapas Klas IIA Serang, Banten.

Liputan6.com, Jakarta - Tubagus (Tb) Aat Syafa'at yang merupakan mantan tahanan kasus korupsi pembangunan tiang pancang atau trestle, bebas dari Lapas Klas IIA Serang, Banten. Bak pahlawan, ia disambut orang dengan menggunakan 51 bus.

Saat bebas dari tahanan, Aat Syafa'at pun memberikan bantuan sebuah mobil ambulans kepada Lapas Klas IIA Serang tempatnya 'menginap'.

"Semoga ini (ambulans) bermanfaat. Dapat digunakan dan dijaga sebaik-baiknya," kata Aat Syafa'at di Kota Serang, Banten, Sabtu (12/12/2015).

Pantauan Liputan6.com, Lapas Klas IIA Serang terlihat penuh sesak oleh keluarga yang menjemput Tb. Aa Syafa'at. Di antara mereka, nampak sang putra yang juga wali kota Cilegon terpilih, Tb Iman Ariyadi. Selain itu, ada juga Ketua DPRD Kota Cilegon Ifaqih Usman yang turut hadir menjemput sang sesepuh.

Tak berapa lama, Aat pun segera menuju kediamannya di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, menggunakan kendaraan Lexus mewah bernomor polisi B 199 NSP. Ia diarak dengan puluhan kendaraan baik roda 4 maupun 2 dengan iringan musik rebana dari atas kendaraan yang sudah dipersiapkan warga.

Tb Aat Syafa'at merupakan mantan Wali Kota Cilegon 2 periode berturut-turut pada tahun 2000-2005 dan 2005-2010. Kini, posisinya digantikan anaknya, yakni Tb Iman Ariyadi sebagai wali kota Cilegon 2010-2015. Dan pada pilkada serentak 9 Desember 2015 kemarin, Iman kembali menjadi 'jawara' versi quick count.

Aat ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena kasus korupsi pembangunan tiang pancang (trestle) dermaga Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon, tahun 2010 senilai Rp 49,1 miliar.

Karenanya, Aat di vonis 3 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang pada 7 Maret 2013. Aat juga wajib membayar denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 7,5 miliar.

Pada 26 Maret 2013, terpidana Tubagus Aat Syafaat secara resmi dieksekusi dan menghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Serang.

Aat dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar. Di mana, kasus tersebut bermula saat Pemerintah Kota Cilegon menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan pembangunan pabrik Krakatau Posco.

Pemkot Cilegon menyerahkan lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare ke PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco. Sebagai pengganti, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini