Sukses

Menteri Sudirman dan Bos Freeport Dilaporkan ke KPK

Dasar pelaporan ‎adalah surat Menteri ESDM Nomor 7622/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dilaporkan ke KPK oleh aktivis antikorupsi, M Sattu Pali. Dia melaporkan karena keduanya dinilai bakal merugikan negara hingga ratusan juta dolar terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Dasar pelaporan ‎adalah surat Menteri ESDM Nomor 7622/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober 2015. Surat itu berisi mengenai permohonan perpanjangan operasi yang ditujukan kepada pemilik Freeport, McMoran Inc James R Moffett. Surat tersebut juga merupakan surat balasan atas permohonan perpanjangan dari PT Freeport Indonesia tertanggal 7 Oktober 2015, yang langsung dibalas di hari yang sama.

Sudirman, menurut Sattu, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bukti yang sangat kuat den terang, yakni surat ke McMoran tersebut, bukan kepada Presiden Direktur PT Freepot Indonesia. Dengan begitu, surat itu sekaligus mengizinkan ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia dalam hal ini melalui Maroef.

"Ekspor konsentrat dengan tegas telah dilarang oleh Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009 serta peraturan pelaksanaannya hingga berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta dolar" kata Sattu usai melapor ke KPK, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Sebelumnya, kata Sattu, ada surat rekomendasi Kementerian ESDM kepada Kementerian Perdagangan untuk memberikan izin ekspor konsentrat untuk 6 bulan kepada PT Freeport Indonesia dengan kuota ekspor sebesar 775.000 matrik ton (MT) terhitung sejak 28 Juli 2015 hingga 26 Januari 2016. Akibat pemberian izin ini, disinyalir keuangan negara berpotensi dirugikan.

Perhitungannya, dijelaskan dia, jika royalti emas Freeport 1 persen, maka potensi kerugian negara bisa mencapai US$ 110.335.625. ‎Jika royalti emas sebesar 3,75 persen, maka potensi kerugian negara bisa mencapai US$ 366.515.030.

Perbuatan Sudirman yang mengirimkan surat kepada James Moffett itu dinilai Sattu telah terkualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum. Karena terbukti bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi--dalam hal ini PT Freeport Indonesia.

Tentunya perbuatan itu dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Perbuatan Sudirman tersebut telah terbukti bertujuan menguntungkan dir sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang tercantum dalam Pasal 3 UU Tipikor," ucap Sattu.

"Untuk itu, kami mendesak KPK segera memproses laporan ini karena memang ada indikasi kerugian negara dalam langkah Sudirman ini," ucap dia.‎

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.