Sukses

Surat Maroef Gagalkan MKD Minta Rekaman 'Papa Minta Saham'

Permintaan rekaman 'Papa Minta Saham' ke Kejagung ini dibutuhkan MKD untuk mengusut dugaan pelanggaran etik Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Empat petinggi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mendatangi Kejaksaan Agung terkait kasus 'Papa Minta Saham'. Mereka datang untuk meminta rekaman asli percakapan yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha M Riza Chalid, dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Sesuai dengan rapat internal MKD secara kuorum, memutuskan agar meminta barang bukti hasil rekaman dalam bentuk HP kepada Kejagung. Hari ini kami datang ke Jampidsus, karena Jaksa Agung sedang ke Bandung, Hari Antikorupsi," ujar Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Permintaan barang bukti rekaman asli itu, kata Junimart, berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015. "Ini bukan masalah etika atau hukum, tapi ini masalah pendalaman barang bukti sesuai dengan tata beracara yang ada pada kami," papar dia.

Namun kedatangan Ketua MKD Surahman Hidayat, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, dan Kahar Muzakir ini‎ tak membuahkan hasil. Keempatnya tidak dapat membawa barang bukti rekaman asli dari penyelidik Kejagung gara-gara surat pernyataan yang dibuat Maroef Sjamsoeddin.


"Percakapan dengan Jampidsus (Arminsyah) tadi, bagi kami tidak mengagetkan. Pak Jampidsus menyerahkan surat pernyataan dari Maroef Sjamsoeddin yang mengatakan bahwa, Pak Maroef tidak bersedia apabila barang bukti yang diserahkan ke Kejagung ini dipinjamkan kepada siapa pun," ungkap Junimart.

Surat pernyataan tersebut, kata Junimart, dibuat Maroef Sjamsoeddin‎ pada Selasa 8 Desember 2015. "Beliau buat surat pernyataan, kami sudah minta kopiannya (surat pernyataan Maroef)," tutur dia.

‎Selanjutnya, politikus PDIP itu membacakan surat pernyataan yang ditulis Maroef Sjamsoeddin di hadapan awak media.

"Begini isi suratnya, 'selanjutnya apa yang saya serahkan berupa satu buah flashdisk rekaman adalah identik dengan HP yang saya pinjamkan kepada penyelidik Kejagung RI. Sehingga saya keberatan untuk dipinjamkan kepada siapa pun'," ‎ucap Junimart membaca surat pernyataan Maroef.

Menurut Junimart, surat pernyataan itu dibuat Maroef setelah menjalani pemeriksaan di MKD beberapa waktu lalu. Akibat kegagalan mendapatkan rekaman original ini, pihaknya akan kembali menggelar rapat internal di MKD.

"Jadi berdasarkan surat ini, kami di MKD akan sesegera mungkin hari ini rapim (rapat pimpinan) untuk memutuskan langkah selanjutnya," ujar Junimart. (*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.