Sukses

Geledah Kantor DPRD Banten, KPK Sita Sejumlah Dokumen

KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Tri Satria Santosa dan SM Hartono.

Liputan6.com, Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor DPRD Provinsi Banten dan menyita beberapa dokumen guna kepentingan penyelidikan kasus suap pendirian Bank Banten.

"Tadi datang jam 11.00 (siang) dan baru bertemu dengan saya sekitar jam 12.00. Tim KPK tidak lama, hanya beberapa jam dan meminta sejumlah berkas," kata Plt Sekwan DPRD Provinsi Banten Anwar Mas'ud, di Kota Serang, Banten, Selasa (8/12/2015).

KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Tri Satria Santosa dan SM Hartono. Selain itu, berkas berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), berkas terkait Badan Anggaran (Banggar), Surat Keputusan (SK) pengangkatan kedua dewan yang menjadi tersangka sebagai dewan, dan sejumlah berkas lain pun disita lembaga antirasuah tersebut.



"Tidak lama dan hanya berkas itu. Mungkin hari ini hanya beberapa berkas tambahan," kata dia.

Dikabarkan, setelah dari kantor DPRD, KPK berencana  kembali mendatangi kantor PT Banten Global Development (BGD) di kawasan Kemang, Kota Serang. Namun hingga sore tadi, tidak ada satu pun tim dari KPK datang.

"Tidak ada, karena sudah di geledah bareng penyegelan kemarin. Kalau segel baru dibuka dari hari Kamis (3 Desember) kemarin," kata Andri Santoso, salah satu pegawai di bidang Project Manager PT. BGD, Kota Serang, Banten, Selasa.

KPK Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDIP FL Tri Satya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar SM Hartono dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah restoran di Serpong, 1 Desember lalu. Mereka ditangkap bersama Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.