Sukses

Pantau Penghuni Rusun, Ahok Luncurkan Aplikasi Online

Untuk sementara, yang bisa mengakses laman tersebut hanya pegawai dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemrov DKI serta pejabat terkait.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya bisa memantau langsung aktivitas warga di rumah susun (rusun) Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan DKI membuat sistem informasi rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Sistem itu terintegrasi dengan laman jakarta.go.id.

Menurut pria yang kerap disapa Ahok itu, langkah ini bisa digunakan untuk pengawasan. Misal, ada yang tidak membayar uang sewa, hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sesuai dengan alamat rusun.

"Bayangin. Untuk mengawasi 2 ribu (rusun) saja sudah pusing. Apalagi kalau kita bikin sampai ratusan ribu? Ini memang harus dikontrol dengan aplikasi," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/12/2015).



Untuk sementara, yang bisa mengakses laman tersebut hanya pegawai dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemrov DKI serta pejabat terkait yang memiliki password.

Nantinya, Ahok menginstruksikan agar laman tersebut bisa diakses penghuni rusun. Jadi, mereka bisa melaporkan bila ada tindakan dari tetangganya yang mencurigakan. Misal, bila yang menghuni rusun ganti-ganti, berarti dapat dicurigai adanya jual-beli rusun.

"Kalau sudah dipastikan benar atau enggak (sesuai dengan data di aplikasi), bisa diajak kenalan juga," tutur Ahok.

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Adji menyatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan Diskominfomas mengembangkan aplikasi ini.

Dinas Perumahan menargetkan aplikasi pengguna rusun bisa menjangkau setidaknya 50 persen penghuni dari seluruh kompleks yang ada tahun depan.

"Kita akan terus kembangkan aplikasi. Nanti ada orang yang bertanggung jawab terhadap data di setiap rusun," pungkas Ika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini