Sukses

Kemenhub Batasi Usia Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara

Pembatasan itu dilakukan guna meningkatkan keselamatan penerbangan dan pelayanan di bandara, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan usia peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara (ground support equipment) dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara.

Pembatasan itu dilakukan guna meningkatkan keselamatan penerbangan dan pelayanan di bandar udara, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata menjelaskan, pemenuhan ketentuan pembatasan usia itu harus disesuaikan dan dilaksanakan oleh pemegang sertifikat peralatan pelayanan darat pesawat udara dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara paling lambat 6 bulan sejak peraturan ini berlaku.

"Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban terkait pembatasan usia oleh pemegang sertifikat peralatan pelayanan darat pesawat udara dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara dikenakan sanksi berupa peralatan tak boleh dioperasikan dan pencabutan sertifikat peralatan," kata Barata‎ dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/12/2015).
‎

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 174 Tahun 2015 tertanggal 12 November 2015 Tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara Dan Kendaraan Operasional Yang Beroperasi di Sisi Udara dikelompokkan menjadi 2 kategori. Pertama, kelompok usia operasi 15 tahun. Kedua, kelompok usia operasi 10 tahun.

Kelompok usia operasi 15 tahun, kata Barata, meliputi Towbarless Tractor (TBT), Aircraft Towing Tractor (ATT), Baggage Towing Tractor (BTT), Lower, Upper Deck Loader (HLL), Main Deck Loader (MDL), Incapacitated Passenger Loading Vehicle (IPL), Cargo Transport Loader (CTL), Refueling De-refueling Truck (RDT), Fuel Hydrant Dispencer Truck(HDT), dan Apron Passanger Bus (APB).

Kemudian juga High Lift Cattering Truck (HTC), Passenger Boarding Stairs (PBS), Ground Power Unit (GPU), Air Starter Unit (GPU), Air Conditioning Unit (ACU), Conveyor Belt Loader (CBL), Forklift fot Loading Aircraft Lower Deck (FLT), Lavatory Service Truck (LST), Water Service Truck (WST), Heli Dollies (HDL), Container Dollies (CDL), Pallet Dollies (PDL), Aircraft Towing Bar (ATR) dan Aircraft Tail Jack (ATJ).

Barata menerangkan lebih jauh, untuk kelompok usia operasi 10 tahun meliputi kendaraan yang beroperasi di sisi udara (Airside Operation Vehicle/AOC), Crew Transportation Vehicle (CTV), Catering Truck (CTT), Aircraft Cleaning Equipments (ACE), Portable Genset (P-GNS), Lavatory Service Cart (LSC) dan Water Service Cart (WSC). Lalu juga Baggage Cart (BCT), Towed Passanger Stair (AMS), Baggage Sliding Bridge (BSB), Aircraft Whell Chock (AWC), Passanger Wheel Chair (PWC), dan Aircraft Passenger Canopy (APC).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.