Sukses

Wakil Dubes AS: Indonesia Penyuplai Hewan Langka

Kabareskrim mengatakan, perdagangan hewan langka salah satu tindak pidana yang diperhatikan di samping kejahatan siber dan narkotika.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse dan Kriminal (Tipiter Bareskrim) Polri menangkap pria 61 tahun berinisial AA. Dia ditangkap karena menyelundupkan satwa dilindungi. Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Brian McFeeters menilai, Indonesia merupakan salah satu negara yang berperan dalam kejahatan perdagangan hewan langka internasional.

"Indonesia menjadi salah satu penyuplai dan pasar terbesar hewan-hewan langka, di mana spesies seperti harimau, primata, burung, dan ikan langka diperjualbelikan," ujar McFeeters saat pemusnahan barang bukti perdagangan hewan langka di Jakarta, Selasa (1/11/2015).

Ia mengatakan, permasalahan tersebut sudah sangat serius dan perlu segera ditanggulangi. Maka itu, McFeeters mengaku, negaranya mengapresiasi keberhasilan Polri yang baru-baru ini mengungkap salah satu kasus penjualan hewan langka di Surabaya, Jawa Timur.

"Saya secara pribadi dan institusi menyatakan mendukung Indonesia memerangi kejahatan ini," kata McFeeters.
 
Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar dan Wakil Dubes Amerika Serikat, Brian Mc Feeters membakar Sisik Penyu kering saat pemusnahan barang bukti perdagangan ilegal satwa langka di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan, banyak satwa liar yang diperlakukan tidak sesuai aturan dan diperjualbelikan. Sebab itulah, kejahatan perdagangan hewan adalah salah satu tindak pidana yang diperhatikan oleh Bareskrim di samping kejahatan siber, narkotika, korupsi, dan perdagangan orang.
 
"Kita di Indonesia harus lebih peduli dengan satwa liar yang sudah dilindungi Undang-Undang. Pemusnahan barang bukti kali ini dengan harapan bisa dipahami masyarakat bahwa kejahatan terhadap satwa lokal ini sudah menjadi masalah transnasional," kata Anang.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memusnahkan ratusan barang bukti hasil kejahatan perdagangan satwa liar atau langka. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 345 kilogram karapas atau sisik penyu kering, 70 kilogram daging penyu kering, 82 kilogram tanduk rusa, serta 80 ekor kuda laut kering.

Barang-barang itu disita dari tersangka berinisial AA (61) pada Oktober 2015 di Jalan Gresik Gadukan Nomor 159, Moro Krembangan, Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.

"Barang bukti ini hasil operasi di Jawa Timur," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani di Lapangan Bhayangkara, Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini