Sukses

Jelang Sidang Etik Setya Novanto, MKD DPR Terbelah?

Rapat internal MKD kemarin pun berlangsung alot hingga ditunda hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang penetapan agenda jadwal persidangan etik Ketua DPR Setya Novanto, ada perbedaan pendapat di antara anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). ‎Rapat internal MKD kemarin pun berlangsung alot hingga ditunda hari ini.

Padahal, MKD seharusnya menetapkan jadwal sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto, yakni terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

‎Anggota MKD yang baru dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae, mempersoalkan keputusan pada Selasa, 24 November lalu untuk melanjutkan ke tahap persidangan. Mereka meminta putusan tersebut ditinjau ulang. Permintaan Ridwan tersebut dianggap ingin menganulir putusan MKD.

‎Menanggapi hal tersebut, Ridwan Bae mengaku pihaknya tidak bermaksud menganulir putusan yang tela‎h diputuskan seminggu yang lalu tersebut. Ia hanya menanyakan keabsahan putusan MKD melanjutkan kasus Setya Novanto ke persidangan.

‎"Sebenarnya enggak bermaksud menganulir, tapi keabsahan putusan tanggal 24 (November) kemarin itu enggak ada karena verifikasi awal enggak dilakukan. Itu pun jadi polemik, di mana seorang menteri enggak boleh melaporkan ke MKD," ucap Ridwan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Alasan lainnya, Ridwan menuturkan, saksi ahli yang dihadirkan untuk menafsirkan beberapa undang-undang mengenai tata beracara di MKD karena desakan masyarakat. Terutama agar kasus Setya Novanto dilanjutkan ke persidangan.

"Lalu yang hadir juga ahli bahasa hukum tidak ada ahli hukum. Mereka hanya terburu-buru atas desakan masyarakat makanya dilanjutkan. Pertanyaaannya, apa korelasinya ahli bahasa dengan hukum?" tanya dia.

Ridwan mengatakan, pertanyaan lainnya, yakni verifikasi, masih berjalan. Namun kasus Setya Novanto ‎sudah diputuskan dilanjutkan ke persidangan.

"Lebih aneh lagi dalam ketentuan yang ada setelah verifikasi diajukan tindak lanjut, tapi sementara verifikasi berjalan terus mereka tetapkan jadwal-jadwal," ujar Ridwan.

"Saya katakan di dalam rapat ini jelas-jelas politisasi tercipta. Partai (Golkar) tidak tahu apa yang terjadi di dalam. Ini fakta yang terjadi ada sebagian yang berpendapat. Kalau sudah diputuskan maka (verifikasi) tetap dilanjutkan, tapi bagi kami ya jangan," kata Ridwan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Usulan Bentuk Pansus

Usulan Bentuk Pansus

Ridwan mengusulkan penyelesaian kasus DPR Setya Novanto sebaiknya tidak hanya diselesaikan lewat MKD, tapi perlu juga dengan cara membentuk Pansus Freeport.

Menurut Ridwan, Pansus Freeport dibutuhkan untuk mengetahui lebih dalam tentang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Freeport yang dinilainya tidak pernah berpihak kepada kepentingan nasional.

"Lebih baik kita bikin Pansus Freeport. Karena dengan Pansus kita menjadi lebih tahu kelemahan Freeport dan pemerintah yang tidak membela pada kepentingan nasional," kata Ridwan‎.

Sementara itu, ‎anggota MKD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Zainut Tauhid mengakui dirinya ingin menganulir hasil rapat MKD pada 24 November 2015 yang memutuskan melanjutkan kasus Ketua DPR ke persidangan.

Zainut mengaku masih mempermasalahkan legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai pelapor. Meski legal standing ini sudah dikuatkan dengan keterangan ahli bahasa Yayah Bachria, menurut dia hal tersebut belum cukup.

"Kemarin disepakati itu 2 pakar, yaitu pakar bahasa dan pakar hukum tata negara. Tapi yang hadir cuma pakar bahasa," ucap Zainut.

Selain itu, Zainut juga masih mempermasalahkan rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dianggap tak utuh.

"Kita ingin verifikasi mengenai rekaman dan legal standing ini diselesaikan dulu supaya clear proses ke depannya," ujar Zainut.

3 dari 3 halaman

Penuh Dinamika

Penuh Dinamika

‎Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mengakui jika dalam rapat penetapan agenda persidangan Ketua DPR Setya Novanto kemarin memang penuh perdebatan, khususnya terkait putusan MKD tanggal 24 November 2015 yang menyatakan kasus dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto dilanjutkan ke persidangan.

"Rapat ini penuh dinamika, sudah diketok masih dipertanyakan dan diminta ini perlu dievaluasi dalam sidang ini," ucap Junimart Girsang.‎

Saat disinggung apakah penyelesaian kasus Setya Novanto ini perlu dibentuk Pansus Freeport, Junimart menolaknya. Menurut dia, MKD hanya mengurusi perkara dugaan pelanggaran etika anggota DPR.

"MKD tidak urusi Pansus. Kami tidak perlu bantuan (membuat Pansus). Kami bicara etik dan tata beracara bagaimana dalami dugaan pelanggaran etik di MKD," kata Junimart.‎

Juminart menegaskan putusan MKD 24 November kemarin tidak bisa ditinjau kembali karena sudah disepakati dan diketok dalam rapat seperti halnya sidang paripurna.‎

"Ini Mahkamah Dewan bukan rapat komisi. Ini sifatnya paripurna tidak bisa ditinjau kembali. (Memang) Dalam tatib ada, itu tapi kecuali kalau mau," ucap Junimart.‎

Sementara itu, Wakil Ketua ‎MKD dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan ia belum bisa memastikan apakah hari ini sudah bisa diputuskan jadwal persidangan untuk Setya Novanto.

Sebab, kata dia, selain meminta putusan MKD 24 November ditinjau ulang, anggota MKD yang baru itu juga mempersoalkan mekanisme verifikasi alat bukti laporan Sudirman Said dan soal legal standing pelapor sebagai menteri.

"Kita belum bisa menyampaikan hari ini mau deadlock atau tidak penentuan jadwal sidang. Kemarin kita masih mempersoalkan masalah verifikasi alat bukti, yang mana ketentuan beracara harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menentukan jadwal-jadwal sidang," ucap Dasco.

Ia pun berharap rapat hari ini bisa berjalan lancar dibanding kemarin dan seluruh anggota MKD bisa menyamakan pandangan.

"Mudah-mudahan hari ini hasil rapat internalnya lancar dan kita bisa menyepakati agenda-agenda rapat untuk proses perkara yang saat ini sedang kita tangani bersama-sama," ujar Dasco.**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini