Sukses

Jadi Tahanan KPK, Eks Ketua DPRD Sumut Mengaku Tetap Sehat

Menurut informasi, Ajib Shah saat ini menghuni sel di Lapas Salemba bersama seorang tahanan titipan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa tersangka kasus dugaan suap di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ajib Shah.

Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019, Sigit Pramono Asri.

Meski sudah lebih dari 3 pekan dititipkan oleh penyidik KPK di Ruang Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Ajib yang telah tiba di Gedung KPK ini mengaku tidak ada yang berubah dengan kesehatannya.

Menurut informasi yang beredar, Ajib Shah saat ini menghuni sel di Lapas Salemba bersama seorang tahanan titipan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Di dalam ruang tahanan, mereka hanya diberi fasilitas sebuah kasur gulung dan lemari plastik untuk menyimpan pakaian.

"Alhamdulillah, (kabarnya) baik-baik, sehat,"  ujar Ajib Shah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Senyum Ajib

Mengenakan rompi tahanan oranye, Ajib tidak mau berkomentar apapun mengenai perkara yang menjeratnya. Sambil tersenyum, pria berperawakan besar dengan rambut yang sudah seluruhnya beruban itu memilih masuk ke lobi KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka sejak 3 November 2015 lalu. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun. Dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, yakni Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, serta Sigit Pramono Asri.

Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Di antaranya yaitu untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014-2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.

Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap Gatot disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini