Sukses

Warga Malaysia dan PNS Muara Enim Selundupkan Kapsul Isi Sabu

67 paket sabu dalam bentuk kapsul seberat 335 gram, dengan total nilai Rp 335 juta diamankan.

Liputan6.com, Palembang - Satuan Reserse Narkotika Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang diduga terkait dengan sindikat internasional. Warga negara Malaysia dibekuk karena kedapatan memiliki sabu.

Wakapolres OKI Kompol M Adil mengatakan, dalam penangkapan Kamis 26 November 2015, polisi mengamankan seorang warga Johor Baru, Malaysia bernama Subramaniam Kunjan bin Kunjan (52) bersama rekannya Aria Adhitama bin Iskandar Imron (32), warga Sekip Bendung, Kecamatan Kemuning Palembang. Dari tangan keduanya, 67 paket sabu dalam bentuk kapsul seberat 335 gram, dengan total nilai Rp 335 juta diamankan.

Penangkapan WNA tersebut bermula dari tertangkapnya Aria saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi menyita barang bukti 20 kapsul isi sabu seberat 100 gram dari dia.

Aria merupakan PNS BKKBN di UPTD Muara Belida Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dari keterangan Aria, polisi mengejar Subramaniam Kunjan, pemilik Rumah Makan Ampera Raya, kawasan Kelurahan 7 Ulu Palembang. Dari tangan Kunjan, polisi kembali mengamankan 47 paket kapsul berisi 235 gram sabu-sabu.

"Mulanya memang tersangka AR yang selama ini menjadi target operasi kami. Sehingga setelah tertangkap, baru dikembangkan dengan penangkapan seorang tersangka lain yang berkewarganegaraan Malaysia," ungkap Wakapolres OKI Kompol M Adil dalam keterangan persnya, Minggu (29/11/2015).

Barang bukti jenis sabu 15,5 Kg yang berhasil diamankan Polisi dari tersangka Warga negara Nigeria, Jakarta, Jumat (6/3/2015). Modus yang dilakukan dalam sindikat tersebut melalui mesin pompa air. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Bolak-balik Malaysia

Adil mengatakan, dari hasil tangkapan ini, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Apalagi, tersangka Subramaniam memiliki Perusahaan Jasa Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan telah 15 tahun bolak-balik Indonesia-Malaysia.

"Saya tidak tahu namanya. Tapi kalau bertransaksi selalu di hotel di kawasan Palembang. Seluruhnya barang itu 80 kapsul, sebagian telah laku terjual. Antara saya dengan Aria memang sudah kenal lama, karena istri saya yang merupakan WNI berteman dengan istri Aria," kata tersangka Subramaniam kepada polisi.

Sabu yang sengaja dikemas dalam bentuk kapsul itu, diduga masuk ke Sumatera Selatan dengan cara diselundupkan lewat jalur laut. Dari pengakuan Aria, kawanan ini telah 4 kali melakukan aksi serupa.

"Untungnya besar, setelah dijual, bisa diputar kembali. Tapi itu semua dia (Subramaniam) yang urus. Saya cuma edarkan saja dan dapat bagian," terang Aria.

Direktur narkoba Polda Sumsel Kombes Pol JA Timisella membenarkan, pihaknya tengah mengembangkan atas kasus tersebut. Dia berkoordinasi dan komunikasi dengan beberapa polda di wilayah Sumatera.

"Bisa jadi dari Aceh, Medan maupun Batam. Makanya langsung kita komunikasikan. Kalau sementara ini, agak sulit jika mereka selundupkan lewat udara. Analisis kita, ke Sumsel lewat jalur perairan, baru disebar lewat darat," kata Timisella saat dihubungi.

Dia juga menerjunkan tim ke Polres OKI untuk melakukan pemeriksaan tambahan kepada 2 tersangka itu.

"Kita dalami dulu keterangannya untuk memetakan jaringan mereka. Jelas, ancamannya sesuaid dengan UU No.35/2009 tentang Narkotika, bisa diancam pidana mati," tegas dia. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.