Sukses

Pengacara Jadi Anggota DPR, Nazaruddin Cuma Dibela Elza Syarief

Pengacara yang mendampingi Nazaruddin pada kasus sebelumnya hanya menyisakan nama Elza Syarief.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Berkas perkara ini pun telah dilimpahkan ke tahap penuntutan atau P21.

Dalam waktu dekat atau sekitar pertengahan Desember 2015, Nazaruddin yang telah meringkuk di penjara dalam perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang ini pun akan kembali duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, pada persidangan nanti, mantan buronan Interpol ini tidak akan didamping sejumlah pengacara kondang seperti Hotman Paris Hutapea, Junimart Girsang, atau Rufinus Hutahuruk. Karena 2 nama terakhir itu kini sudah menjadi anggota DPR.

Pengacara yang mendampingi Nazaruddin pada kasus sebelumnya hanya menyisakan nama Elza Syarief.

"Ya kesibukan masing-masing. Rufinus kan sekarang sudah jadi anggota DPR. Kalau Hotman banyak kesibukan. Junimart juga sudah jadi anggota DPR. Yang tersisa adalah saya dan asisten saya," ujar Elza Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Meski demikian, perempuan yang pernah menjadi pengacara Keluarga Cendana tersebut mengaku belum mengetahui secara detil materi dakwaan yang akan dijeratkan jaksa penuntut umum terhadap Nazaruddin.

Kliennya yang kini sudah dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung ke Rutan Guntur Jakarta tersebut juga belum menjelaskan ihwal perkaranya. Nazaruddin hanya menyampaikan kesiapannya menghadapi persidangan.

"Pak Nazar sudah siap. Biar cepat selesailah, biar ada kepastian hukum. (Soal materi dakwaan) Belum, belum," kata Elza.

Kasus Pencucian Uang

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka sejak 13 Februari 2012. Sejumlah aset milik Nazaruddin yang diduga terkait pencucian uang ini telah disita KPK. Puluhan saksi juga telah diperiksa terkait hal ini.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 300,85 miliar dengan membeli saham PT Garuda Indonesia. Uang pembelian ini diduga merupakan hasil korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah dalam sejumlah proyek pemerintah.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan 5 perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup atau perusahaan milik Nazaruddin. Perusahaan tersebut adalah PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (Ado/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini