Sukses

Busyro Muqoddas: Sidang Pencatutan Nama, MKD Bisa Libatkan KPK

Bila saran tersebut diterima, diharapkan dapat mendongkrak reputasi MKD DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyarankan, sebaiknya sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kasus rekaman pembicaraan yang diduga antara Ketua DPR Setya Novanto dan bos PT Freeport Indonesia dilangsungkan secara terbuka. Selain terbuka, majelis hakim yang memimpin sidang juga disarankan melibatkan unsur independen, tidak hanya anggota dewan.

"Bagus juga dipertimbangkn MKD, unsur yang di dalam itu bukan hanya DPR tapi ada unsur dari luar seperti KPK, ada komisi etik. 3 Dari KPK dan 2 dari luar (independen). Untuk tahapan tertentu (sidang Setnov) sebaiknya terbuka," kat‎a Busyro di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Bila saran tersebut diterima, lanjut Busyro, dapat mendongkrak reputasi MKD untuk menjalankan sidang yang transparan pada publik. Selain itu, sidang terbuka juga akan menghilangkan dugaan MKD punya kepentingan-kepentingan.

"Ini kan langkah DPR bisa mempertegas legitimasinya sehingga diharapkan MKD dapat berjalan secara fair. Kemudian kalau ada unsur hukumnya, biar aparatur hukum yang menindaklanjuti," ujar Busyro yang juga menjabat sebagai Pimpinan Muhammadiyah ini.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding mengatakan, kasus pencatutan nama Presiden Jokowi yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto akan dilakukan dengan profesional.

Sudding menginginkan dalam rangka keterbukaan informasi publik, MKD mendukung agar kasus Setya Novanto ini disidang terbuka untuk umum.

"Supaya tidak ada kesan ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi. Saya kira Pak Novanto menginginkan hal itu. Saya sih berharap, karena kasus ini mendapat perhatian publik, ya dibuka saja sudah," tandas Sudding.

Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin 16 November 2015 melaporkan anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla, untuk perpanjangan kontrak perusahaan tambang raksasa PT Freeport Indonesia. Dalam laporan itu, Sudirman melaporkan anggota DPR berinisial SN.

Sementara SN yang dikaitkan dengan Ketua DPR Setya Novanto telah membantah tudingan tersebut. Dia mengaku tidak pernah bertemu Sudirman Said. Namun dia mengaku pernah bertemu pejabat PT Freeport Indonesia. (Ali/Sun)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.