Sukses

Hadapi Tuntutan, Mandra Didukung Komunitas Pecinta Batu Pandan

Mandra terharu atas dukungan ini. Dia tidak menyangka mendapat dukungan dari para Pandan Lovers.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan program siap siar TVRI 2012, Mandra Niah alias Mandra akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Direktur Utama PT Viandra Production itu mendapat dukungan dari ratusan pecinta batu akik Pandan yang tergabung dalam Komunitas Pandan Lovers.

Pemeran 'Mandra' di sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu mengakui, dirinya menjadi lebih tegar menghadapi tuntutan ini karena dukungan dari komunitas ini.

"Kehadiran mereka benar-benar men-support saya banget," ujar Mandra sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015).

Mandra terharu atas dukungan ini. Dia tidak menyangka mendapat dukungan dari para Pandan Lovers yang sebagian besar tidak dikenalnya itu‎. Bahkan, ada yang baru ketemu beberapa jam.

‎"Ada yang baru ketemu beberapa jam tadi, tapi mendukung saya. Itu yang bikin haru. Kan ini panggilan hati mereka," kata seniman Betawi yang mengenakan kemeja putih itu.

Mandra adalah Ketua Pembina Komunitas Pandan Lovers. Para pecinta batu Pandan ini datang dari berbagai daerah di antaranya dari Jakarta, Bekasi, Padang, Kediri, dan beberapa daerah di Jawa Tengah.

Selain dukungan dari para Pandan Lovers, Mandra juga ditemani istrinya, Mila Juwita Sari, saat menghadapi sidang ini. Bahkan, sudah sejak pagi istrinya menemani Mandra‎ dan membawanya sarapan.

"Istri dari pagi. Tapi sidang belum mulai-mulai," keluh Mandra.


Rekayasa

Di antara anggota Pandan Lovers asal Bekasi, Jawa Barat‎, Ben Masra, mengaku ‎sengaja menyempatkan diri datang ke Pengadilan Tipikor ini. Tujuannya cuma satu, memberi dukungan moral kepada Mandra.

"‎Ini sengaja datang support Bang Mandra. Support moral," ujar dia.

Menurut Ben, dirinya datang dari Bekasi bersama 20 rekannya sesama Pandan Lovers. "Tiap wilayah di Jabodatabek datang. Total ada sekitar 100 orang ke sini," ungkap dia.

Ben yang sudah menjadi penggemar batu Pandan sejak 4 tahun lalu itu menilai, kasus yang mendera Mandra tidak wajar. Bahkan ia menyebut penuh rekayasa.

"Sejak awal kita ikuti sidangnya. Saya melihat tidak wajar kasus ini. Penuh rekayasa. Kita ikuti kasusnya, dia tidak terbukti (korupsi)," kata dia.

"Ibarat orang jual batu. Wajar dia jual lewat broker. Kan broker itu terserah mau jual lagi. Misalnya, dari Mandra jual batu Rp 1,4 juta. Broker jual lagi mahal, kan terserah dia. Tapi yang diterima Mandra yang harga Rp 1,4 juta itu. Tapi ini kok (didakwa) terima banyak banget," ujar Ben mencontohkan.

Atas dasar itu, Ben dan kawan-kawan Pandan Lovers datang memberi dukungan moril kepada Mandra. Sebab, bagi Ben, kasus ini telah membunuh karakter Mandra.

"Kita lihat ini sebagai pembunuhan karakter. ‎Makanya kita memberi semangat dan mendukung dia," tandas Ben.

JPU‎ mendakwa Mandra Naih alias Mandra melakukan ‎korupsi pr‎oyek pengadaan program siap siar di LPP Televesi Pemerintah Republik Indonesia (TVRI). Proyek pengadaan program siap siar tersebut menggunakan dana APBN 2012.

‎Mandra yang melejit dalam sinetron 'Si Doel Anak Sekolah' itu dinilai jaksa telah melakukan perbuatan melawan hukum, bersama-sama Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut jaksa, Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima dana pembayaran dari Iwan Chermawan Rp 1,4 miliar ‎dalam proyek pengadaan program siap siar di LPP TVRI. Sementara Iwan Chermawan memperkaya diri sendiri dengan memperoleh dana Rp 10,6 miliar lebih. Sehingga total uang negara yang diduga 'ditilep' keduanya Rp 12 miliar lebih.

‎Atas perbuatannya memperoleh uang haram dari pengucuran dana APBN 2012 itu, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan begitu, Mandra diancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Rmn/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini